Advertisement
Pegawai Honorer Pemkot Jogja Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Dua orang ahli waris peserta program jaminan ketenagakerjaan mendapatkan santunan total sebesar Rp67,7 Juta. Santunan untuk Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan oleh Walikota Jogja Haryadi Suyuti di Balaikota Jogja, Selasa (28/5/2019).
Haryadi mengatakan setiap pekerjaan baik di sektor formal maupun informal memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Jika para pekerja mengikuti program sosial ketenagakerjaan, diharapkan risiko-risiko sosial jika terjadi kasus kecelakaan kerja bisa ditangani dengan baik. "Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi kebutuhan bagi para pekerja baik formal maupun informal," katanya di sela-sela kegiatan, Selasa.
Advertisement
Haryadi menilai, pekerja yang menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan bisa lebih produktif saat bekerja. Mereka mampu bekerja dengan tenang karena ada perlindungan selama bekerja. "Oleh karenanya, perlu ada kesadaran bagi para pekerja untuk ikut program perlindungan ketenagakerjaan ini. Apalagi jika jaminan itu ditanggung secara bersama-sama maka bisa meringankan beban secara individual," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan santunan diberikan bagi keluarga ahli waris non ASN (aparat sipil negara) masing-masing kepada ahli waris Yogi Arianto karyawan PT Pesona Cipta sebesar Rp43,7 juta dan Drajat Raharjo pegawai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja sebesar Rp24 juta.
"Untuk ahli waris Yogi selain JKM juga mendapatkan JHT (Jaminan Hari Tua). Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diterima oleh pekerja sangat besar. Bila mengalami kecelakaan kerja, biaya kami tanggung sampai sembuh dengan indikasi medis. Mereka juga memperoleh pelayanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)," katanya.
Dia mengatakan, hingga Mei 2019 klaim yang diserahkan bagi peserta bukan penerima upah (BPU) untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 100 kasus nominal Rp107,9 juta. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 8 kasus nominal Rp181,4 juta. Adapun Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 6 kasus dengan nominal Rp144 juta.
Untuk jumlah klaim dan besaran manfaat yang sudah dibayarkan hingga Maret 2019, untuk JHT sebanyak 15.839 kasus dengan nominal Rp196,1 miliar, JKK sebanyak 2316 kasus dengan nominal Rp10,9 miliar, JKM sebanyak 138 kasus dengan nominal Rp3,9 miliar. "Untuk Jaminan Pensiun ada sebanyak 1398 kasus dengan nominal Rp1,8 miliar," kata Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement