Daftar Rute Trans Jogja 2026 Terbaru, Lengkap dengan Tarif Murah
Cek rute Trans Jogja terbaru 2026 lengkap dengan tarif murah. Akses makin luas dari pusat kota hingga pinggiran.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/6/2017)./Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA--Dua orang ahli waris peserta program jaminan ketenagakerjaan mendapatkan santunan total sebesar Rp67,7 Juta. Santunan untuk Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan oleh Walikota Jogja Haryadi Suyuti di Balaikota Jogja, Selasa (28/5/2019).
Haryadi mengatakan setiap pekerjaan baik di sektor formal maupun informal memiliki potensi risiko kecelakaan kerja. Jika para pekerja mengikuti program sosial ketenagakerjaan, diharapkan risiko-risiko sosial jika terjadi kasus kecelakaan kerja bisa ditangani dengan baik. "Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan harus menjadi kebutuhan bagi para pekerja baik formal maupun informal," katanya di sela-sela kegiatan, Selasa.
Haryadi menilai, pekerja yang menjadi peserta jaminan ketenagakerjaan bisa lebih produktif saat bekerja. Mereka mampu bekerja dengan tenang karena ada perlindungan selama bekerja. "Oleh karenanya, perlu ada kesadaran bagi para pekerja untuk ikut program perlindungan ketenagakerjaan ini. Apalagi jika jaminan itu ditanggung secara bersama-sama maka bisa meringankan beban secara individual," ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja Ainul Khalid mengatakan santunan diberikan bagi keluarga ahli waris non ASN (aparat sipil negara) masing-masing kepada ahli waris Yogi Arianto karyawan PT Pesona Cipta sebesar Rp43,7 juta dan Drajat Raharjo pegawai honorer di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jogja sebesar Rp24 juta.
"Untuk ahli waris Yogi selain JKM juga mendapatkan JHT (Jaminan Hari Tua). Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka manfaat yang diterima oleh pekerja sangat besar. Bila mengalami kecelakaan kerja, biaya kami tanggung sampai sembuh dengan indikasi medis. Mereka juga memperoleh pelayanan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)," katanya.
Dia mengatakan, hingga Mei 2019 klaim yang diserahkan bagi peserta bukan penerima upah (BPU) untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 100 kasus nominal Rp107,9 juta. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 8 kasus nominal Rp181,4 juta. Adapun Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 6 kasus dengan nominal Rp144 juta.
Untuk jumlah klaim dan besaran manfaat yang sudah dibayarkan hingga Maret 2019, untuk JHT sebanyak 15.839 kasus dengan nominal Rp196,1 miliar, JKK sebanyak 2316 kasus dengan nominal Rp10,9 miliar, JKM sebanyak 138 kasus dengan nominal Rp3,9 miliar. "Untuk Jaminan Pensiun ada sebanyak 1398 kasus dengan nominal Rp1,8 miliar," kata Ainul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek rute Trans Jogja terbaru 2026 lengkap dengan tarif murah. Akses makin luas dari pusat kota hingga pinggiran.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Kopdes Merah Putih disiapkan untuk melawan rentenir dan tengkulak. Bisakah koperasi desa menjadi solusi pembiayaan dan pemasaran bagi petani.
Jadwal Piala Dunia 23 Juni 2026 lengkap dengan klasemen sementara semua grup terbaru. Inggris, Argentina, dan Prancis bersaing ketat.
Program bedah rumah siswa Sekolah Rakyat naik menjadi 10.000 penerima pada 2026. Bantuan BSPS senilai Rp20 juta disalurkan untuk renovasi rumah layak huni.
Gojek dan Grab resmi menerapkan potongan komisi ojol 8% mulai 1 Juli 2026. Pengemudi berpotensi menerima 92% pendapatan per transaksi.