Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ilustrasi Takbir keliling./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Takbir keliling saat jelang Hari Raya Idulfitri dipastikan tak dilarang oleh aparat keamanan di Bantul.
Kapolres Bantl AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengaku tak mempersoalkan jika ada masyarakat yang menggelar takbir keliling. Hanya, syaratnya adalah melaporkan kegiatan itu kepada polisi. “Selain itu juga penyelenggara [takbir keliling] harus membatasi rute. Daripada tidak dibolehkan, nanti pasti curi-curi juga. Kami tidak melarang takbir keliling, silakan,” kata Kapolres, Sabtu (1/6/2019).
Takbir keliling, kata Sahat, merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat dalam menyambut Lebaran atau Hari Kemenangan sehingga memang tak perlu dilarang. Bahkan bukan hanya takbir keliling, namun takbir juga sudah dilombakan di beberapa tempat, salah satunya di wilayah Pleret dan kawasan Bantul Kota.
Kendati begitu, Sahat tetap meminta masyarakat untuk mematuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah larangan penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot blombongan; tidak menggunakan kendaraan bak terbuka atau mobil barang untuk mengangkut orang; tidak membunyikan petasan; serta waktu kegiatan maksimum hanya boleh sampai pukul 23.00 WIB.
Selain itu Kapolres juga meminta takbir keliling cukup di wilayah Bantul. “Jangan sampai keliling sampai ke Sleman atau ke Kota Jogja. Cukup wilayah Bantul saja. Intinya boleh. Tetapi silakan lapor ke polisi, nanti kami kawal,” ujar Sahat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul, Buchori Muslim mengatakan tidak mempersoalkan dan mendukung takbir keliling sebagai bagian dari siar agama. Hanya insititusinya menekankan agar peserta takbir keliling tetap mematuhi ketertiban lalu lintas, menjaga keamanan, kenyamanan, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. “Jangan sampai kegiatan yang sebenarnya positif, justru jadi negatif karena dilaksanakan dengan cara yang salah dan melanggar aturan. Apalagi sampai membahayakan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Sertifikat tanah elektronik menghubungkan data pemegang hak dengan NIK dan bidang tanah dengan nomor identifikasi elektronik.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Sebanyak 193 karya dari 131 seniman difabel dipamerkan dalam Suluh Sumurup Art Festival 2026 di Galeri Taman Budaya Yogyakarta (TBY).