Advertisement

8 Perusahaan di Jogja Diadukan Gegara THR, Kebanyakan Hotel

Lugas Subarkah
Senin, 03 Juni 2019 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
8 Perusahaan di Jogja Diadukan Gegara THR, Kebanyakan Hotel Ilustrasi THR. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di sejumlah titik selama dua pekan, yakni mulai Senin (20/5/2019) hingga Sabtu (1/6/2019). Selama masa itu, KSPSI DIY mendapatkan delapan aduan dari pekerja di wilayah Kota Jogja, Sleman dan Bantul.

Koordinator Tim Posko THR KSPSI DIY, Irsad Sukarno, megnjelaskan delapan aduan itu terdiri dari tiga hotel atau penginapan, dua pabrik, satu restoran, satu supplier dan satu finance. Sleman mendominasi dalam aduan ini, yakni lima aduan, yang terdiri dari pabrik, restoran, finance, hotel dan supplier.

Advertisement

Kemudian disusul Bantul dengan dua aduan yang terdiri dari pabrik dan penginapan. Terakhir Sleman dengan hanya satu aduan, yakni hotel. Irsad mengatakan, dalam menindaklanjuti aduan ini, KSPSI juga bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) DIY.

Adapun modus perusahaan melanggar THR berdasarkan aduan ini diantaranya membayar THR melewati tenggat, membayar THR kurang dari ketentuan, permainan kontrak yang menyebabkan THR tidak full, dan tidak membayar THR dengan alasan masa kerja pekerja kurang dari satu tahun. “Ini jelas melawan peraturan,” kata dia.

Dari delapan kasus yang masuk ini, tiga diantaranya telah diselesaikan, sementara lima yang lainnya akan dituntaskan setelah lebaran. Meski posko telah tutup Sabtu (1/6/2019) lalu, KSPSI masih menerima pengaduan lewat pesan whatsapp, di nomor 0858 1717 9290 atas nama Irsad.

Sebelumnya, Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM dan Nakertrans Kota Jogja, Dwiyono, mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan No. 6/2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum hari raya.

Dalam peraturan itu juga disebutkan setiap pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR. Sedangkan untuk besaran THR, ditentukan berapa lama masa kerja. Jika sudah satu tahun atau lebih, pekerja mendapat THR sejumlah gajinya selama satu bulan.

Sementara untuk pekerja yang baru memiliki masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan proporsional. Penghitungan THR proporsional yakni masa kerja dibagi 12 dikalikan besarnya upah. “Semisal enam bulan, dibagi 12, dikalikan Rp2 juta, maka THR-nya sebesar Rp1 juta,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan

News
| Kamis, 09 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement