Advertisement

Pilkades Sleman Mundur di 2020

Yogi Anugrah
Jum'at, 14 Juni 2019 - 06:02 WIB
Sunartono
Pilkades Sleman Mundur di 2020 Seorang warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, di salah satu TPS di Kedundang, Minggu (14/10 - 2018).Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan e-voting serentak di Sleman mundur di 2020 dari jadwal awal yaitu November 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Priyo Handoyo mengatakan, mundurnya pelaksanaan Pilkades serentak di  2020, ada 14 kepala desa yang habis masa jabatannya pada bulan April. “Rencana awalnya, kades yang habis masa jabatannya pada April 2020 tersebut juga akan diikut sertakan dalam Pilkades serentak bulan November 2019,” kata dia, Kamis (13/6/2019).

Advertisement

Namun, kata dia, setelah pihaknya berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jika 14 jabatan kades yang kosong di 2020 diikut sertakan dalam Pilkades 2019 maka akan memotong masa jabatan.

“Jika ada masa jabatan yang terpotong tentu tidak pas. Karena nantinya juga akan menimbulkan banyak masalah dan tuntutan,” ucapnya.

Ia mengatakan, untuk waktu pasti pelaksanaan Pilkades serentak di 2020, masih dalam tahap kajian, namun, direncanakan tidak melebihi bulan April atau sebelum masa jabatan untuk 14 kades habis.

“Kades yang akan berakhir November 2019, nantinya akan ada sekitar 33 desa. Selanjutnya kades yang akan berakhir masa jabatan itu diwacanakan akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk,” ucap dia.

Sebagaimana diketahui untuk jabatan kepala desa di Sleman yang telah habis pada 2018 sebanyak dua kepala desa. Untuk 2019 akan ada sebanyak 33 jabatan kepala desa kosong, dan 2020 akan ada 14 jabatan kepala desa yang kosong.

Ketua Umum Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Suryo Ndadari, Lekta Manuri, mengatakan, selama pelaksanaan Pilkades tersebut rujukan dan dasar hukumnya kuat, pihaknya tidak merasa tidak ada masalah. “Bagi kami kan tinggal menjalankan saja,” kata Kepada Desa Sumberharjo, Prambanan ini.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna, dengan mundurnya jadwal Pilkades serentak akan kurang bagus bagi desa karena harus ada pelaksana tugas yang ditunjuk.

"Saya khawatir fungsi kepala desa ini tidak bisa tergantikan dengan aparat lain. Karena kepala desa, tidak hanya sekedar pimpinan di desa. Akan tetapi juga pengayom dan pelindung,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, dalam menunjuk pelaksana tugas, instansi terkait agar tidak asal menunjuk, tetap harus mempertimbangan fungsi kepala desa sebagai pemimpin desa, pelindung, pengayom dan pamong desa.  “Kerja kepala desa kan sebenarnya 24 jam. Tidak semata-mata kerja kantoran,"ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement