Advertisement
Pilkades Sleman Mundur di 2020

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan e-voting serentak di Sleman mundur di 2020 dari jadwal awal yaitu November 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Priyo Handoyo mengatakan, mundurnya pelaksanaan Pilkades serentak di 2020, ada 14 kepala desa yang habis masa jabatannya pada bulan April. “Rencana awalnya, kades yang habis masa jabatannya pada April 2020 tersebut juga akan diikut sertakan dalam Pilkades serentak bulan November 2019,” kata dia, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Namun, kata dia, setelah pihaknya berkonsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), jika 14 jabatan kades yang kosong di 2020 diikut sertakan dalam Pilkades 2019 maka akan memotong masa jabatan.
“Jika ada masa jabatan yang terpotong tentu tidak pas. Karena nantinya juga akan menimbulkan banyak masalah dan tuntutan,” ucapnya.
Ia mengatakan, untuk waktu pasti pelaksanaan Pilkades serentak di 2020, masih dalam tahap kajian, namun, direncanakan tidak melebihi bulan April atau sebelum masa jabatan untuk 14 kades habis.
“Kades yang akan berakhir November 2019, nantinya akan ada sekitar 33 desa. Selanjutnya kades yang akan berakhir masa jabatan itu diwacanakan akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui untuk jabatan kepala desa di Sleman yang telah habis pada 2018 sebanyak dua kepala desa. Untuk 2019 akan ada sebanyak 33 jabatan kepala desa kosong, dan 2020 akan ada 14 jabatan kepala desa yang kosong.
Ketua Umum Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Suryo Ndadari, Lekta Manuri, mengatakan, selama pelaksanaan Pilkades tersebut rujukan dan dasar hukumnya kuat, pihaknya tidak merasa tidak ada masalah. “Bagi kami kan tinggal menjalankan saja,” kata Kepada Desa Sumberharjo, Prambanan ini.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman, Hempri Suyatna, dengan mundurnya jadwal Pilkades serentak akan kurang bagus bagi desa karena harus ada pelaksana tugas yang ditunjuk.
"Saya khawatir fungsi kepala desa ini tidak bisa tergantikan dengan aparat lain. Karena kepala desa, tidak hanya sekedar pimpinan di desa. Akan tetapi juga pengayom dan pelindung,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia, dalam menunjuk pelaksana tugas, instansi terkait agar tidak asal menunjuk, tetap harus mempertimbangan fungsi kepala desa sebagai pemimpin desa, pelindung, pengayom dan pamong desa. “Kerja kepala desa kan sebenarnya 24 jam. Tidak semata-mata kerja kantoran,"ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ubah Sampah Menjadi Energi Alternatif, Solusi Bangun Indonesia dan dan Got Bag Indonesia Bersihkan Sampah Plastik di Pantai Teluk Awur Jepara
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
Advertisement
Advertisement