Mahardika Bakar Surat Suara Pemilu Lantaran Tak Suka Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Rahmat Jiwandono
Rahmat Jiwandono Selasa, 18 Juni 2019 20:12 WIB
Mahardika Bakar Surat Suara Pemilu Lantaran Tak Suka Fahri Hamzah dan Fadli Zon

surat suara pemilu 2019/Antara-Adeng Bustomi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembakaran surat suara yang dilakukan Mahardika Wirabuana Krisnamurti saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu beberapa waktu ternyata dilatarbelakangi masalah sepele. Dalam sidang yang digelar di PN Wonosari, Selasa (18/6/2019), terdakwa mengaku merusak dan membakar surat suara di bilik TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangnmojo, lantaran tidak suka dengan dua anggota DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan alasan itu disampaikan terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Terdakwa mengaku tidak suka dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dia juga mengaku mengidolakan almarhum Gus Dur," katanya kepada wartawan, Selasa.

Ari menyatakan dalam kasus itu terdakwa didakwa melanggar Pasal 531 UU No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Dalam pasal itu terdakwa didakwa mengganggu jalannya pemilu dan keterangan dari 10 saksi sudah menguatkan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online