Advertisement
Mahardika Bakar Surat Suara Pemilu Lantaran Tak Suka Fahri Hamzah dan Fadli Zon
surat suara pemilu 2019 - Antara/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pembakaran surat suara yang dilakukan Mahardika Wirabuana Krisnamurti saat pelaksanaan pemungutan suara pemilu beberapa waktu ternyata dilatarbelakangi masalah sepele. Dalam sidang yang digelar di PN Wonosari, Selasa (18/6/2019), terdakwa mengaku merusak dan membakar surat suara di bilik TPS 9, Dusun Jaranmati, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangnmojo, lantaran tidak suka dengan dua anggota DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan alasan itu disampaikan terdakwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. "Terdakwa mengaku tidak suka dengan Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Dia juga mengaku mengidolakan almarhum Gus Dur," katanya kepada wartawan, Selasa.
Advertisement
Ari menyatakan dalam kasus itu terdakwa didakwa melanggar Pasal 531 UU No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu. "Dalam pasal itu terdakwa didakwa mengganggu jalannya pemilu dan keterangan dari 10 saksi sudah menguatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kesaksian Berubah di Sidang Hibah Sleman, JPU Curiga Ada Tekanan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Polresta Sleman Selidiki Video Viral Perselisihan Pelanggan Ojol
- Jadwal DAMRI Bandara YIA Perjalanan ke Kota Jogja dan Sleman
- PLN Jadwalkan Padam Listrik di DIY Rabu 4 Februari Mulai Pukul 10.00
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Rabu, Langsung dari Tugu ke Bandara
- Kelurahan Warungboto Terapkan Sistem Maggot untuk Atasi Sampah Organik
Advertisement
Advertisement




