Advertisement

Mahfud MD : Tak Ada Aturan, Sayap Parpol Rawan Disalahgunakan

Uli Febriarni
Sabtu, 29 Juni 2019 - 21:27 WIB
Bhekti Suryani
Mahfud MD : Tak Ada Aturan, Sayap Parpol Rawan Disalahgunakan Mahfud MD saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (4/6/2019).- Harian Jogja - Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof Mahfud MD, mengungkapkan aturan yang belum jelas perihal keberadaan organisasi sayap partai politik (parpol), berpotensi membuat pihak tertentu menyalahgunakan organisasi sayap parpol.

"Perlu diatur sejak dini. Kekhawatiran berikutnya, bila tidak ada aturan, bisa saja parpol nantinya menggunakan sayap parpol atau organisasi masyarakat yang tunduk pada parpol, untuk menghimpun dana secara kurang baik," kata dia, saat menjadi pembicara kunci dalam Simposium Nasional Hukum Tata Negara, Penataan Pengaturan Organisasi Sayap Politik yang diinisiasi FH UII dan Kemenkumham, di Ballroom Sheraton Mustika, Sabtu (29/6/2019).

Advertisement

Apalagi saat ini, dari sembilan parpol yang memiliki keterwakilan di parlemen, sebanyak lima orang ketua umumnya mendekam di penjara. Begitu juga ratusan aktivis dari berbagai parpol yang ada.

"Mereka menggunakan rumah DPR RI, parpol sebagai rumah produksi [uang]," paparnya.

Kendati demikian, parpol yang buruk bukanlah suatu masalah, karena bisa diperbaiki pelan-pelan. Namun situasi akan lebih buruk bila DPR dan parpol tidak ada sama sekali di Indonesia.

"Karena kalau tidak ada, berarti negara autokrasi. Adanya parpol itu konsekuensi pilihan kita, para pendiri negara kita dalam menerapkan asas demokrasi," tuturnya.

Ka Sub Dit Direktorat Parpol Kemenkumham, Asinto Hari, menyatakan hampir semua partai memiliki partai sayap.

"Aturan-aturan itu belum diatur secara jelas, walaupun dalam UU No.2/2008 tentang parpol, dinyatakan parpol berhak mendirikan organisasi sayap," ujarnya.

Hanya saja, pertanyaan yang muncul selanjutnya, sayap partai tadi didirikan dengan cara apa dan kerangka hukum apa. Termasuk apakah organisasi sayap ini secara badan hukum ikut ada dalam kerangka badan partai politik atau tidak. "Belum diatur dalam UU tersebut," ungkapnya.

Kalau berbadan hukum, pilihannya bisa menjadi yayasan atau perkumpulan. Tapi dalam catatan Kemenkumham, sangat jarang sayap parpol berbentuk yayasan. Karena bentuk yayasan dinilai rumit, pengaturan rinci dan akuntabilitas tak sederhana. Ditambah lagi, yayasan bukanlah kumpulan orang tetapi idealisme untuk mencapai satu tujuan.

"Kalau perkumpulan, memiliki konsep kumpulan orang. Celakanya aturan perkumpulan ini ketinggalan zaman dan juga sangat sedikit sekali [peraturan] mengaturnya," paparnya.

Kondisi itu, membuat muncul banyak sayap partai politik yang berbentuk perkumpulan. “Karena tidak banyak aturan, namun ada banyak sekali manuver yang bisa dijalani dengan status organisasi sebagai perkumpulan. Alasan ini yang membuat penyusunan aturan pendirian organisasi sayap parpol menjadi begitu penting,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement