Advertisement
Sopir Penabrak Dua Remaja yang Diduga Klithih Jadi Tersangka, Keluarga Ikhlas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Keluarga Nur Irawan, 33, sopir pikap dalam kecelakaan yang menewaskan dua remaja yang diduga pelaku klithih berinisial AR, 19, dan RT, 16, di depan Puskesmas Seyegan pada 7 Desember 2018 lalu, ikhlas dengan penetapan Nur Irawan sebagai tersangka.
“Walau tidak mudah, ya harus ikhlas. Jalani proses hukum yang berlaku, keluarga juga sudah mencari pendampingan hukum untuk di persidangan nanti,” kata salah satu kerabat Nur Irawan yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/7/2019).
Advertisement
Setelah peristiwa tersebut, keluarga Nur Irawan sebenarnya telah melakukan mediasi dengan keluarga kedua remaja yang tewas agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Dengan keluarga yang satu sudah selesai, namun, ada salah satu keluarga korban yang tetap tidak terima dan membuat laporan polisi,” ucap dia.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Seyegan-Kebonagung, tepatnya di depan Puskesmas Seyegan, Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 02.15 WIB. Sebelum ditabrak, kedua remaja yang menggunakan sepeda motor Scoopy sempat kejar-kejaran dengan NI.
Kejadian tersebut bermula saat Nur Irawan, 33, seorang penjual ayam, warga Mriyan, Desa Margomulyo Kecamatan Seyegan, mengemudikan mobil Mitsubishi Colt T 120s SS bernopol R 1913 VE ke arah timur ke daerah Ketingan, Mlati untuk memotong ayam. Istri Nur Irawan, Etika Dwi, 29 tengah
Namun, dalam perjalanannya menuju Ketingan, tepatnya di simpang tiga, depan Kantor Kecamatan Mlati, mobil Nur Irawan berpapasan dengan kedua remaja yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Tiba-tiba salah satu dari remaja tersebut memukul kaca depan mobil milik Nur Irawan dengan sebuah stik besi berwarna silver yang mengakibatkan kaca mobil pecah. Mengetahui hal tersebut, Nur Irawan mengejar kedua remaja tersebut.
Di depan Puskesmas Seyegan, mobil Nur menabrak sepeda motor dua remaja tersebut. Kedua bocah itu meninggal dunia. Akibat tabrakan itu, istri Nur Irawan, Etika Dwi, mengalami luka yang cukup serius dan harus dirawat selama tiga minggu dirumah sakit.
“Setelah kejadian tersebut saya mengalami hilang ingatan. Penglihatan sebelah mata saya juga mengalami gangguan. Bahkan saya sempat tidak mengenali suami dan tetangga saya,” kata Etika.
Saat ini, dia juga mengaku tidak mengetahui perkembangan peristiwa tersebut. “Karena dari keluarga juga tidak memberitahu, agar kondisi saya stabil dan tidak kepikiran terus,” ucap dia.
Nur Irawan ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman setelah adanya laporan dari salah satu keluarga remaja yang tewas tersebut pada Januari lalu. Dari hasil penyidikan, Nur Irawan ditetapkan tersangka sejak April lalu dan diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif dan juga sedang merawat istrinya yang masih sakit. NI diwajibkan apel sepekan dua kali,” kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 16 April 2025; Dari Angkutan Desa Mati Suri sampai Berniat Protes Dukuh Selingkuh, Warga Seloharjo Bantul Ganti Topik Unjuk Rasa Lurah Korupsi
- Kasus Perselingkuhan Banyak Terjadi di Gunungkidul
- Tingkatkan Literasi dan SDM, Pemkab Bantul Hadirkan Pojok Baca di Pelosok Dusun
- Peminat SMP Khusus Olahraga Kulonprogo Tetap Tinggi, Jadi Ajang Pembinaan Bibit Muda
- Kapan Pengangkatan CPNS 2024 di Kulonprogo? Ini Jawabannya
Advertisement