Advertisement
Sopir Penabrak Dua Remaja yang Diduga Klithih Jadi Tersangka, Keluarga Ikhlas

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Keluarga Nur Irawan, 33, sopir pikap dalam kecelakaan yang menewaskan dua remaja yang diduga pelaku klithih berinisial AR, 19, dan RT, 16, di depan Puskesmas Seyegan pada 7 Desember 2018 lalu, ikhlas dengan penetapan Nur Irawan sebagai tersangka.
“Walau tidak mudah, ya harus ikhlas. Jalani proses hukum yang berlaku, keluarga juga sudah mencari pendampingan hukum untuk di persidangan nanti,” kata salah satu kerabat Nur Irawan yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/7/2019).
Advertisement
Setelah peristiwa tersebut, keluarga Nur Irawan sebenarnya telah melakukan mediasi dengan keluarga kedua remaja yang tewas agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Dengan keluarga yang satu sudah selesai, namun, ada salah satu keluarga korban yang tetap tidak terima dan membuat laporan polisi,” ucap dia.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Seyegan-Kebonagung, tepatnya di depan Puskesmas Seyegan, Jumat (7/12/2018) sekitar pukul 02.15 WIB. Sebelum ditabrak, kedua remaja yang menggunakan sepeda motor Scoopy sempat kejar-kejaran dengan NI.
Kejadian tersebut bermula saat Nur Irawan, 33, seorang penjual ayam, warga Mriyan, Desa Margomulyo Kecamatan Seyegan, mengemudikan mobil Mitsubishi Colt T 120s SS bernopol R 1913 VE ke arah timur ke daerah Ketingan, Mlati untuk memotong ayam. Istri Nur Irawan, Etika Dwi, 29 tengah
Namun, dalam perjalanannya menuju Ketingan, tepatnya di simpang tiga, depan Kantor Kecamatan Mlati, mobil Nur Irawan berpapasan dengan kedua remaja yang saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Tiba-tiba salah satu dari remaja tersebut memukul kaca depan mobil milik Nur Irawan dengan sebuah stik besi berwarna silver yang mengakibatkan kaca mobil pecah. Mengetahui hal tersebut, Nur Irawan mengejar kedua remaja tersebut.
Di depan Puskesmas Seyegan, mobil Nur menabrak sepeda motor dua remaja tersebut. Kedua bocah itu meninggal dunia. Akibat tabrakan itu, istri Nur Irawan, Etika Dwi, mengalami luka yang cukup serius dan harus dirawat selama tiga minggu dirumah sakit.
“Setelah kejadian tersebut saya mengalami hilang ingatan. Penglihatan sebelah mata saya juga mengalami gangguan. Bahkan saya sempat tidak mengenali suami dan tetangga saya,” kata Etika.
Saat ini, dia juga mengaku tidak mengetahui perkembangan peristiwa tersebut. “Karena dari keluarga juga tidak memberitahu, agar kondisi saya stabil dan tidak kepikiran terus,” ucap dia.
Nur Irawan ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman setelah adanya laporan dari salah satu keluarga remaja yang tewas tersebut pada Januari lalu. Dari hasil penyidikan, Nur Irawan ditetapkan tersangka sejak April lalu dan diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Namun yang bersangkutan tidak ditahan karena kooperatif dan juga sedang merawat istrinya yang masih sakit. NI diwajibkan apel sepekan dua kali,” kata Kasatreskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim, Ini Alasannya
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Hore, THR ASN Rp60 Miliar di Sleman Sudah Cair
- Pemkab Gunungkidul Salurkan 60 Unit Alat Bantu bagi Disabilitas
- Warga Berbah Ditangkap Pemilik Warung saat Ambil Dua Tabung Gas
- Capaian Vaksin PMK di Kulonprogo Sebesar 80 Persen
- BMKG DIY Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Malam Ini
Advertisement
Advertisement