Gunungkidul Bidik Nilai A SAKIP, Bupati Dorong Reformasi Birokrasi
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Bupati Gunungkidul saat menerima berkas pengesahan raperda dari Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kesekretariatan DPRD Gunungkidul berharap pengumuman calon anggota legislatif (caleg) terpilih bisa segera dipastikan. Pasalnya, kepastian ini akan berpengaruh terhadap proses pelantikan anggota Dewan yang baru.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya hingga saat ini masih menunggu proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Gunungkidul. Menurut dia rencananya penetapan dilakukan pada Kamis (4/7/2019), namun tidak jadi karena ada surat edaran dari KPU RI. “Saya siap berangkat untuk menghadiri penetapan, tapi karena ada informasi penundaan maka tidak jadi datang,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Dia berharap penundaan tidak berlangsung lama karena nantinya bisa berpengaruh terhadap proses persiapan pelantikan dewan baru. Rencananya pelantikan dilaksanakan pada 12 Agustus mendatang.
Menurut Agus, sebelum pelantikan dilakukan Sekretariat DPRD Gunungkidul harus membuat persiapan mulai dari pemberian bimbingan teknis, gladi bersih hingga pemberian seragam baru kepada calon anggota baru. “Ini butuh waktu. Contohnya untuk seragam, pembuatannya butuh waktu dan tidak bisa langsung jadi. Oleh karena itu, kami berharapan segera ada kepastian sehingga tidak mengganggu persiapan untuk pelantikan karena waktu efektif tinggal satu bulan,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan penundaan penetapan caleg terpilih karena belum adanya surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini diperkuat adanya surat edaran KPU RI yang meminta agar penetapan dilakukan setelah adanya surat dari MK. “Otomatis kami tunda meski sudah menyewa tempat dan mengundang partai politik,” kata Andang.
Menurut dia, hingga saat ini KPU Gunungkidul belum mengetahui kapan penetapan dilakukan. Pasalnya, proses tersebut masih menunggu surat resmi dari MK. “Yang jelas setelah surat turun [dari MK], kami memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan caleg terpilih,” katanya.
Disinggung mengenai penundaan penetapan dapat berpengaruh terhadap persiapan pelantikan di DPRD Gunungkidul, Andang mengaku terus berkomunikasi dengan KPU RI terkait dengan kondisi di daerah. “Yang jelas sudah kami sampaikan bahwa pelantikan dilaksanakan 12 Agustus 2019. Mudah-mudahan secepatnya surat dari MK turun sehingga tidak menganggu persiapan untuk pelantikan,” kata Andang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menargetkan predikat A pada SAKIP 2026 setelah tahun lalu meraih BB. Reformasi birokrasi dan kinerja nyata menjadi fokus.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan berdasarkan data resmi KAI Access.
Jadwal KRL Solo-Jogja tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Asap putih dari mesin atau knalpot motor bisa menjadi tanda oli terbakar, ring piston aus, hingga gasket kepala silinder rusak. Kenali penyebabnya sebelum kerus