Revitalisasi 131 Sekolah Gunungkidul, DPRD Ingatkan Kualitas Bangunan
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Bupati Gunungkidul saat menerima berkas pengesahan raperda dari Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-istimewa
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kesekretariatan DPRD Gunungkidul berharap pengumuman calon anggota legislatif (caleg) terpilih bisa segera dipastikan. Pasalnya, kepastian ini akan berpengaruh terhadap proses pelantikan anggota Dewan yang baru.
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan jajarannya hingga saat ini masih menunggu proses penetapan caleg terpilih oleh KPU Gunungkidul. Menurut dia rencananya penetapan dilakukan pada Kamis (4/7/2019), namun tidak jadi karena ada surat edaran dari KPU RI. “Saya siap berangkat untuk menghadiri penetapan, tapi karena ada informasi penundaan maka tidak jadi datang,” kata Agus kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).
Dia berharap penundaan tidak berlangsung lama karena nantinya bisa berpengaruh terhadap proses persiapan pelantikan dewan baru. Rencananya pelantikan dilaksanakan pada 12 Agustus mendatang.
Menurut Agus, sebelum pelantikan dilakukan Sekretariat DPRD Gunungkidul harus membuat persiapan mulai dari pemberian bimbingan teknis, gladi bersih hingga pemberian seragam baru kepada calon anggota baru. “Ini butuh waktu. Contohnya untuk seragam, pembuatannya butuh waktu dan tidak bisa langsung jadi. Oleh karena itu, kami berharapan segera ada kepastian sehingga tidak mengganggu persiapan untuk pelantikan karena waktu efektif tinggal satu bulan,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.
Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho, mengatakan penundaan penetapan caleg terpilih karena belum adanya surat register dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini diperkuat adanya surat edaran KPU RI yang meminta agar penetapan dilakukan setelah adanya surat dari MK. “Otomatis kami tunda meski sudah menyewa tempat dan mengundang partai politik,” kata Andang.
Menurut dia, hingga saat ini KPU Gunungkidul belum mengetahui kapan penetapan dilakukan. Pasalnya, proses tersebut masih menunggu surat resmi dari MK. “Yang jelas setelah surat turun [dari MK], kami memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan caleg terpilih,” katanya.
Disinggung mengenai penundaan penetapan dapat berpengaruh terhadap persiapan pelantikan di DPRD Gunungkidul, Andang mengaku terus berkomunikasi dengan KPU RI terkait dengan kondisi di daerah. “Yang jelas sudah kami sampaikan bahwa pelantikan dilaksanakan 12 Agustus 2019. Mudah-mudahan secepatnya surat dari MK turun sehingga tidak menganggu persiapan untuk pelantikan,” kata Andang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.
John Herdman meminta pemain Timnas Indonesia menjaga “rumah” saat menghadapi Malaysia pada laga Grup A FIFA ASEAN Cup.