Advertisement
Puluhan Pasangan Lansia di Gunungkidul Ajukan Isbat Nikah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kecamatan Saptosari dan Kecamatan Paliyan menjadi kecamatan yang paling banyak mengajukan isbat nikah. Isbat nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Pemerintah menyediakan 100 akta pernikahan melalui Kementrian Agama Gunungkidul bagi masyarakat yang belum memiliki akta nikah. Akta tersebut diperuntukkan bagi pasangan lanjut usia yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Advertisement
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gunungkidul, Supriyanto membenarkan bahwa dua kecamatan tersebut pengajuan isbatnya paling tinggi. Ia menyebutkan hingga pertengahan tahun ini sudah ada 30 pasangan dari kedua kecamatan itu yang mengajukan isbat nikah dan sudah dinyatakan sah oleh negara dan agama.
"Belum lama ini dari Biro Tata Pemerintahan (Birotapem) Setda DIY mengadakan sidang isbat nikah di Balai Desa Sodo, mereka rata-rata berusia lanjut dan dinyatakan sah oleh KUA Kecamatan Paliyan," kata dia, Rabu (10/7/2019).
Menurutnya, setelah sidang isbat nikah ditetapkan Pengadilan Agama (PA) Wonosari maka para pasangan lansia segera mendapatkan akta pernikahannya. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 400 akta kelahiran bagi anak hasil pernikahanya.
"Akta kelahiran akan diberikan secara gratis oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul," ujar Supriyanto.
Kepala Seksi (Kasi) Humas PA Wonosari, Barwanto, mengatakan jika surat isbat nikah sudah terbit maka PA segera melakukan sidang cepat di suatu lokasi secara bersama-sama secara maraton. Pada hari itu juga para pasangan lansia mendapat akta nikah.
"Rencananya sidang isbat nikah di Kabupaten Gunungkidul akan digelar tiga hingga empat kali," ujar Barwanto.
Menurutnya, syarat-syarat yang perlu dibawa oleh pasangan yang akan mengikuti sidang isbat ialah KTP kedua pasangan, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari KUA, dan saksi yang mengetahui bahwa pasangan tersebut sudah pernah menikah secara agama. Dia menjelaskan pada 1960 hingga 1980 pernikahan sangat minim pengawasan sehingga hanya menikah secara agama.
"Pada saat itu cara pernikahan disebut bela nikah atau nikah numpang tetangga, cara ini sah secara agama saja," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement