Penolakan Gereja di Bantul, Wakil Bupati: Ibadah Tak Boleh Dilarang
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan kebebasan seseorang menjalankan ibadah dilindungi konstitusi. Tak boleh ada larangan atau paksaan untuk menjalankan ibadah atas alasan apa pun.
Halim mengatakan seseorang atau kelompok yang melarang pemeluk agama lain menjalankan ibadah adalah pelanggaran hak konstitusional.
Advertisement
“UUD 45 menjamin kebebasan warga untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan itu adalah final. Jadi tidak boleh asal melarang seseorang untuk melakukan ibadah atas nama apa pun,” kata dia kepada Harian Jogja ketika mengahdiri acara Merti Dusun warga Banjarwaru, Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul, Rabu (10/7).
Pendapat Wakil Bupati tersebut dikeluarkan menyusul penolakan warga RT 34 Dusun Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul, terhadap ibadah di rumah rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus yang sekaligus menjadi gereja. Sitorus merasa sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah.
Halim mengimbau warga bersabar dan tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. “Jadi prinsip-prinsip kebebasan agama jangan diganggu, saya minta warga bersabar. Pemda akan segera mengambil tindakan,” katanya.
Halim menyampaikan sejauh ini dirinya belum menerima laporan terkait dengan masalah IMB yang dikantongi oleh Sitorus tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Selain itu akan kami adakan mediasi lagi antara pengurus gereja dan masyarakat sekitar. Mekanisme IMB akan kami kaji lagi secara detail, karena sejauh ini kajian itu belum sampai ke saya. Tentu ini akan kami kaji ulang.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Senin 25 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Senin 25 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Senin 25 November 2024
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Senin 25 November 2024
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Senin 25 November 2024
Advertisement
Advertisement