Kisah Timbul Sopir Becak Jadi Korban Carut Marut Data BPS, Desil 1 Berubah Jadi 9
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Abdul Halim Muslih/Harian Jogja-Kiki Luqmanul Hakim
Harianjogja.com, BANTUL—Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan kebebasan seseorang menjalankan ibadah dilindungi konstitusi. Tak boleh ada larangan atau paksaan untuk menjalankan ibadah atas alasan apa pun.
Halim mengatakan seseorang atau kelompok yang melarang pemeluk agama lain menjalankan ibadah adalah pelanggaran hak konstitusional.
“UUD 45 menjamin kebebasan warga untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing dan itu adalah final. Jadi tidak boleh asal melarang seseorang untuk melakukan ibadah atas nama apa pun,” kata dia kepada Harian Jogja ketika mengahdiri acara Merti Dusun warga Banjarwaru, Desa Gilangharjo, Pandak, Bantul, Rabu (10/7).
Pendapat Wakil Bupati tersebut dikeluarkan menyusul penolakan warga RT 34 Dusun Bandut Lor, Argorejo, Sedayu, Bantul, terhadap ibadah di rumah rumah Pendeta Tigor Yunus Sitorus yang sekaligus menjadi gereja. Sitorus merasa sudah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah.
Halim mengimbau warga bersabar dan tidak melakukan tindakan yang melanggar undang-undang. “Jadi prinsip-prinsip kebebasan agama jangan diganggu, saya minta warga bersabar. Pemda akan segera mengambil tindakan,” katanya.
Halim menyampaikan sejauh ini dirinya belum menerima laporan terkait dengan masalah IMB yang dikantongi oleh Sitorus tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Selain itu akan kami adakan mediasi lagi antara pengurus gereja dan masyarakat sekitar. Mekanisme IMB akan kami kaji lagi secara detail, karena sejauh ini kajian itu belum sampai ke saya. Tentu ini akan kami kaji ulang.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Desil keluarga warga Kulon Progo naik dari 1 ke 9. BPS DIY menjelaskan cara penentuan desil dan mengapa desil bukan ukuran mutlak kemiskinan.
Festival Mustika Rasa resmi dibuka di Alun-Alun Selatan Jogja, Sabtu (29/8/2026). Festival kuliner yang melibatkan ratusan UMKM lokal ini membawa pesan tentang
Bala Mataram Rescue yang tumbuh dari suporter PSIM kini memiliki ambulans sendiri berkat bantuan Brajamusti Rantau untuk misi kemanusiaan
Ribuan warga mengikuti senam di Alun-Alun Selatan Jogja dan menggalang donasi lebih dari Rp10 juta untuk korban gempa NTT.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali mendapat apresiasi atas komitmennya dalam menjaga lingkungan di wilayahnya.
Penjualan mobil nasional menembus 850.000 unit pada 2026, didukung pertumbuhan pasar, ekspor, dan kendaraan elektrifikasi.