Advertisement

Anggota PPK yang Pindahkan Suara Divonis Hukuman Percobaan, PPP Kecewa

Yogi Anugrah
Sabtu, 13 Juli 2019 - 14:57 WIB
Nina Atmasari
Anggota PPK yang Pindahkan Suara Divonis Hukuman Percobaan, PPP Kecewa Ketua Majelis Hakim Suparna (tengah) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (12/7/2019). - Harian Jogja/Yogi Anugrah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memvonis terdakwa kasus berpindahnya 1.508 suara PPP ke partai politik lain saat pemilu 2019, Anita Ratna Dewi, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Depok dengan penjara selama empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan dan denda sebesar Rp5 juta subsider tiga bulan.

Ketua Majelis Hakim Suparna mengatakan terdakwa Anita Ratna Dewi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melangggar Pasal 551 UU No 7/2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anita Ratna Dewi dengan pidana penjara selama empat bulan. Pidana tersebut tidak usah dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menetapkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan delapan bulan berakhir. Menghukum terdakwa dengan denda Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan,” kata Suparna, di PN Sleman, Jumat (12/7/2019).

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismet Karnawan dan Hanifah, sebelumnya Anita dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan denda Rp5 juta subsidair tiga bulan jika denda tidak dibayar.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Anita Ratna Dewi. Hal yang memberatkan, yakni terdakwa Anita Ratna Dewi selaku PPK seharusnya netral dan bisa menjadi panutan tapi justru melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Sedangkan yang meringankan, akibat dari perbuatan terdakwa Anita Ratna Dewi telah dilakukan perbaikan, sehingga tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” kata Suparna.

Sementara itu, JPU dalam persidangan tersebut, Hanifah mengatakan pihaknya akan berpikir dahulu untuk melakukan tindakan selanjutnya.

“Kami menerima berkas dari penyidik yang sudah melakukan upaya pemanggilan, penggeledahan dan diterbitkan DPO. Nantinya, pemberitaan hasil sidang itu kewenangan pengadilan,” ucap dia.

Sekedar informasi, sidang tersebut dilakukan secara in absentia, hal tersebut sudah sesuai dengan Perma No.1/2018 Pasal 3 ayat 3, tentang tata cara penyelesaian tindak pidana pemilu dan Pasal 482 ayat 1 Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilu, dimana untuk perkara pemilu terdakwa dapat diperiksa atau diadili tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.

Kecewa

Ketua DPC PPP Sleman, HM Nasikhin mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan hakim tersebut.

“Kami berpijak apa yang disampaikan bahwa dari JPU memakai pasal 551 dengan humuman dua tahun kurungan dan denda Rp24 juta. Tapi dalam tuntutan kemarin hanya tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan,” kata dia.

Meskipun suara partainya sudah kembali pada kasus tersebut, Nasikhin mengatakan pihaknya berkomitmen agar peristiwa tersebut menjadi terang untuk menjaga demokrasi yang adil dan jujur.

“Kalau ternyata ada kader dari PPP yang terlibat dalam peristiwa ini, akan kami pecat. Kami konsultasi dengan tim hukum, langkah yang baik untuk dilakukan,” ucap dia.

Penasihat Hukum PPP, Alofi Rida mengatakan, pihaknya akan melakukan pencermatan dan pengumpulan data terkait dengan adanya pihak dibelakang Anita yang bermain dan memberikan sesuatu kepada Anita dalam peristiwa tersebut.

“Ini yang baru kami lakukan pencermatan dan pengumpulan data. Ini nanti akan kami laporkan tindak pidana kepada Polda DIY,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement