Advertisement

Penjelasan UGM soal Pajak Penghasilan yang Diprotes Ratusan Dosen

Uli Febriarni
Selasa, 16 Juli 2019 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Penjelasan UGM soal Pajak Penghasilan yang Diprotes Ratusan Dosen Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UGM, Supriyadi - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan dan Sistem Informasi UGM, Supriyadi mengatakan, pihak universitas memahami adanya pihak yang kecewa dan marah dengan adanya kebijakan baru pemotongan pajak di lingkungan kampus biru tersebut. UGM terus mencoba memperbaiki komunikasi mengenai sistem yang berlaku.

Ia mengatakan, sosialisasi perihal kebijakan perpajakan baru yang berlaku di UGM sudah banyak dilakukan. Bahkan pembahasan perpajakan ini diawali dengan membentuk tim, yang beranggotakan bukan hanya dari pengurus pusat, melainkan juga dekanat dan fakultas. Sedikitnya adda tujuh wakil dekan yang ikut. Kemudian beberapa hari kemudian, kebijakan dirapatkan lagi dan hasilnya disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat universitas.

Advertisement

"Kami mengakui, sosialisasi tidak bisa sampai ke bawah satu per satu, maka kami meminta tolong kepada fakultas. Kami sudah mengumpulkan kepala prodi di fakultas, pegawai yang mengurusi keuangan, pegawai yang mengurusi gaji, kami beritahukan. Kami berharap pula, mereka menjadi duta kami untuk menceritakan dan menyosialisasikan soal ini [perpajakan baru]," ujarnya.

Selain itu, Supriyadi mengatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan dengan mengirimkan surel berisi surat edaran berisi poin kebijakan perpajakan itu, kepada seluruh dosen dan pegawai di UGM.

"Pada prinsipnya, mungkin bagi sebagian pegawai, dengan perubahan status UGM menjadi PTN BH, maka jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar, pendapatan jadi menurun. Kami bisa pahami, kami selalu berusaha bagaimana pegawai bisa sejahtera tetapi tidak melanggar peraturan, kami ini kan satu kapal," ungkap dia, ketika ditemui di ruang kerjanya.

Menjelaskan kronologi awal, Supriyadi mengungkapkan, sebelumnya, sesuai peraturan dari Kementerian Keuangan, begitu institusi [UGM] menjadi PTN BH, maka status organisasi menjadi PKP (Pengusaha Kena Pajak), seperti laiknya sebuah perusahaan.

"Karena ini PT, maka PKP-nya itu bergerak di bidang industri pendidikan yang sifatnya nirlaba atau tidak mencari laba. Maka bagi UGM sebagai institusi, kalau punya "surplus", itu tidak dikenai pajak. Selama bisa menggunakan surplus untuk belanja misalnya keperluan membangun gedung, sarana prasarana, maksimal empat tahun," ujarnya.

Tetapi, karena UGM merupakan PKP, maka atas semua penghasilan yang diberikan kepada pegawai, baik itu gaji, tunjangan, honor, honor rapat, insentif harus diperhitungkan dan dikenai pajak progresif sesuai peraturan perundangan. UGM wajib memotongkan pajak dan menyerahkan ke kas negara. Di UGM, ada pegawai dengan status PNS dan non PNS. PNS mendapat gaji dari pemerintah, bukan hanya gaji dari UGM.

"Semua uang yang lewat UGM itu bukan APBN lagi. Sehingga mekanisme pertanggungjawaban sudah tidak lagi ikut peraturan Menkeu," kata dia.

PNS yang memperoleh gaji dari belanja negara pemerintah dan sudah diperhitungkan pemotongan pajaknya oleh pemerintah. Sedangkan UGM, menggunakan pajak progresif. Aturan ini, sebutnya, berlaku bagi pegawai di 11 PTN BH, baik PNS dan non PNS.

Dalam sistem perpajakan di UGM, pegawai yang murni non pns dan memperoleh gaji dari UGM sudah langsung dipotong di akhir periode, biasanya pajak sudah nol atau tidak ada hutang pajak. Sedangkan yang PNS, pada akhir tahun akan diperhitungkan dari gabungan gaji mereka dari pemerintah dan dari UGM, sehingga ada dua kali hitungan. Di sana, pemerintah menghitung PTKP sendiri dan UGM juga menghitungnya sendiri. Kalau sudah begitu, maka di awal tahun berikutnya, sewaktu mereka mengisi SPT, mereka harus melunasi kurang bayar.

"Sekarang ini kami membangun sistem yang lebih baik lagi. Mengingat kurang bayar adalah kewajiban masing-masing pribadi, maka nanti di sistem akan ada 'pilihan'. Tapi sistem yang bisa memberikan 'pilihan' itu baru bisa on pada 25 Juli 2019 nanti," ungkapnya.

Pilihan yang dimaksud Supriyadi adalah, perihal apakah pegawai berkenan dipotongkan dan disimpankan terlebih dahulu dana untuk membayar kurang bayar pajak di akhir tahun, atau menolak opsi tersebut. Selanjutnya, bagi mereka bisa melihat transparansi pemotongan pada dashboard HRIS milik UGM.

Sebelumnya ratusan dosen UGM menandatangani mosi tidak percaya kepada WR III dan Direktur Keuangan UGM, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan baru perpajakan yang diterapkan. Protes berakar dari ketidaksepakatan mereka, bahwa UGM telah menjadi PKP sejak 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement