Jelang Jatuh Tempo, PBB Gunungkidul Baru Terkumpul Rp21,7 Miliar
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Ilustrasi KTP elektronik./Harian Jogja/Desi Suryanto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul sejak akhir Mei kehabisan blangko KTP-el. Sebagai gantinya, warga yang telah memproses pengajuan KTP berbasis chip ini diberikan surat keterangan (suket) telah merekam data.
Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, mengatakan proses pencetakan KTP-el mengalami kendala. Hal ini disebabkan stok blangko yang dimiliki telah habis. Oleh karena itu bagi warga yang telah merekam data diberikan suket. “Kami kehabisan blangko. Total suket yang dikeluarkan hingga pertengan Juni mencapai 3.616 lembar,” kata Markus kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).
Menurut dia, habisnya blangko KTP-el tidak hanya terjadi di Gunungkidul, tetapi juga terjadi di kabupaten/kota di DIY. Untuk permasalahan ini, Markus mengaku tidak bisa berbuat banyak karena pengadaan blangko merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. “Kami hanya mendapatkan pengiriman dari Pusat karena daerah tidak memiliki kewenangan untuk pengadaan,” katanya.
Mantan Kepala Bagian Organisasi Setda Gunungkidul ini mengatakan jajarannya sudah berusaha meminta tambahan blangko secara langsung maupun melalui Pemerintah DIY. Namun upaya tersebut belum signifikan karena jumlah yang diberikan masih sangat sedikit.
“Hampir dua pekan sekali Pemda DIY meminta blangko ke Kementerian Dalam Negeri, tetapi di Gunungkidul hanya mendapatkan jatah 500 keping. Dari sisi jumlah jelas tidak mencukupi karena proses perekaman terus berlangsung setiap hari,” katanya.
Dikatakan Markus, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman namun belum bisa mendapatkan KTP-el tidak perlu khwatir. Pasalnya, pemberian suket berlaku sama seperti dengan KTP-el.
“Fungsi suket sama persis dengan KTP-el. Bedanya suket lebih besar bentuknya sehingga kurang praktis. Nantinya setelah KTP-el dicetak pemohon diberitahu karena saat perekaman diminta nomor kontak yang bisa dihubungi,” kata dia.
Kepala Seksi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan Disdukapil Gunungkidul, Anton Wibowo, mengatakan capaian perekaman KTP-el di Gunungkidul di atas 98% dari warga yang wajib memiliki KTP-el. “Dari data yang ada, wajib KTP sebanyak 599.789 jiwa, yang telah merekam data sebanyak 597.490 orang,” katanya.
Disdukcapil terus melakukan perekaman KTP-el karena data penduduk yang wajib memiliki kartu penduduk terus bertambah setiap waktunya. “Proses terus berjalan dan layanan perekaman terus tersedia untuk masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB-P2 Gunungkidul mencapai Rp21,7 miliar menjelang jatuh tempo 30 September 2026. Wajib pajak diminta segera membayar agar terhindar denda.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.