Advertisement
Tanpa Pokja Definitif, Pemkab Tak Bisa Menggelar Lelang Pengadaan
                Ilustrasi proyek pemerintah - JIBI
            Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memiliki waktu dua tahun untuk membentuk kelompok kerja pengadaan secara definitif. Jika sampai 2021 tak miliki pokja, Pemkab tak bisa melakukan lelang secara mandiri.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, layanan pengadaan di Pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam pokja secara definitif. Untuk saat ini pokja merupakan badan adhoc yang berisi pegawai struktural Pemkab. “Anggota pokja merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan pokja berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Menurut dia, untuk saat ini masih proses transisi sehingga Pemkab diberikan kelonggaran hingga 2020 karena di 2021 pokja definitif harus sudah terbentuk. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekrutmen pokja secara definitif. “Harus ada pokja definitif karena jika tidak maka ada sanksi,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul ini.
Menurut Slamet, sanksi apabila tidak membentuk pokja definitif maka pemkab tidak bisa menggelar lelang pengadaan secara mandiri. Konsekuensinya lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota yang telah membentuk pokja pengadaan. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekrutmen,” tuturnya.
Slamet menuturkan tidak ada masalah jika pokja definitif tidak dibentuk karena lelang tetap bisa dilaksanakan. Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya daerah lain mengedepankan kegiatan yang dimiliki. “Lebih baik memiliki pokja sendiri sehingga bisa menggelar lelang mandiri,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan jajarannya siap merespons aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Badingah mengaku akan mempersiapkan proses rekrutmen untuk pengisian pokja pengadaan secara definitif. “Aturannya harus begitu, jadi kami mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



            
