Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi proyek pemerintah/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memiliki waktu dua tahun untuk membentuk kelompok kerja pengadaan secara definitif. Jika sampai 2021 tak miliki pokja, Pemkab tak bisa melakukan lelang secara mandiri.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Gunungkidul, Slamet Supriyadi, mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden No.16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, layanan pengadaan di Pemkab harus memiliki pejabat fungsional yang bertugas dalam pokja secara definitif. Untuk saat ini pokja merupakan badan adhoc yang berisi pegawai struktural Pemkab. “Anggota pokja merupakan pegawai yang diperbantukan. Padahal, jika melihat dari aturan pokja berisi pejabat fungsional di luar struktur Pemkab,” katanya kepada wartawan, Senin (15/7/2019).
Menurut dia, untuk saat ini masih proses transisi sehingga Pemkab diberikan kelonggaran hingga 2020 karena di 2021 pokja definitif harus sudah terbentuk. Selama masa transisi, Pemkab diberikan kesempatan untuk rekrutmen pokja secara definitif. “Harus ada pokja definitif karena jika tidak maka ada sanksi,” kata mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul ini.
Menurut Slamet, sanksi apabila tidak membentuk pokja definitif maka pemkab tidak bisa menggelar lelang pengadaan secara mandiri. Konsekuensinya lelang harus meminta bantuan dari kabupaten dan kota yang telah membentuk pokja pengadaan. “Masalah ini sudah kami sampaikan ke bupati dan mudah-mudahan segera ditindaklanjuti untuk rekrutmen,” tuturnya.
Slamet menuturkan tidak ada masalah jika pokja definitif tidak dibentuk karena lelang tetap bisa dilaksanakan. Namun apabila harus menumpang ke daerah lain, maka prosesnya tidak menjadi prioritas karena biasanya daerah lain mengedepankan kegiatan yang dimiliki. “Lebih baik memiliki pokja sendiri sehingga bisa menggelar lelang mandiri,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, mengatakan jajarannya siap merespons aturan yang tertuang dalam Perpres No.16/2018. Badingah mengaku akan mempersiapkan proses rekrutmen untuk pengisian pokja pengadaan secara definitif. “Aturannya harus begitu, jadi kami mematuhinya sehingga tidak ada masalah dalam kegiatan pengadaan yang dimiliki Pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Perselisihan antarpengendara, aksi main hakim sendiri hingga perusakan kendaraan akibat luapan emosi semakin sering terlihat di jalan raya maupun media sosial.
Pendaki 16 tahun asal Brebes, M. Fahri Maulana, meninggal setelah jatuh ke kawah Gunung Slamet dan dievakuasi lewat jalur Guci.
Jadwal SIM Keliling Jogja Rabu 19 Agustus 2026 digelar di Alun-Alun Kidul. Simak lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru erupsi Selasa malam. Ibu berstatus Waspada, sedangkan dua lainnya Siaga.
Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi 1 dan 2 rampung 100%, tetapi belum beroperasi. Simak alasan dan proses yang masih harus diselesaikan.