Advertisement
Bayi Lahir di Jogja Langsung Dapat 5 Dokumen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Sebagai salah satu upaya penyatuan identitas (single identity) setiap penduduk, Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melaunching program Keluar Bersama: Daftar Satu Keluar Lima, di Kantor Kecamatan kotagede, pada Jumat (19/7/2019).
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi, menuturkan dalam program ini, setiap bayi yang lahir akan langsung diberi lima dokumen, yang meliputi Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Buku Sehat Ibu dan Anak serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Advertisement
Program ini merupakan kelanjutan dari 3 in 1, yang telah diterapkan di seluruh kecamatan di Kota Jogja. Dalam 3 in 1, bayi yang lahir langsung mendapat Akta Kelahiran, KK dan NIK.
"Di gondomanan ada 17+, dapat KTP dan hadiah buku. Ditandai anak telah masuk usia dewasa, maka punya tanggung jawab untuk dirinya sendiri," ujarnya.
Ia berharap dengan mendapat KIA, Nomer induk sudah ada kemudian anak harus juga sudah tercatat warga kota jogja. "Kami minta pakai aktivasi si warga. Seluruh layanan kelurahan dan kecamatan bisa diproses lewat HP, sengan mendownload JSS. Tidak harus datang ke kantor," kata dia.
Camat Kotagede, Rajwan Taufiq, mengatakan Kotagede merupakan kecamatan ketiga yang menerapkan program Keluar Bersama, setelah Kecamatan Danurejan dan Gedongtengen. "Dari 3 in 1 kami tambahi, dengan kartu sehat ibu dan anak, makanya tadi MOU dengan puskesmas," ungkapnya.
Program ini berlaku mulai Jumat (29/7/2019). Dalam acara ini juga diserahkan secara simbolik oleh Heroe Poerwadi kepada ibu yang baru saja melahirkan.
"Dari yang hamil sudah diberi blanko, sehingga pas melahirkan bisa langsung diproses. Kan selama ini melahirkan baru mengisi, makanya lama," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja, Sisruwadi, mengatakan pihaknya juga telah bermitra dengan 14 Rumah Sakit di Jogja untuk program 3 in 1. Dokumen bisa diambil langsung di rumah sakit. Kecuali mereka yang melahirkan di luar daerah, dokumen diambil di dinas atau kecamatan.
"Kalau 3 in 1 kematian bisa diurus dalam satu hari, kalau kelahiran perlu tiga hari. Ini sesuai dengan biasanya ibu setelah melahirkan masih perlu perawatan di rumah sakit," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Besok Siang Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Penyidik Gabungan di Bareskrim
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement