Advertisement

Perusahaan Konstruksi Diingatkan Soal Perlindungan untuk Pekerja

Abdul Hamied Razak
Kamis, 25 Juli 2019 - 06:07 WIB
Sunartono
Perusahaan Konstruksi Diingatkan Soal Perlindungan untuk Pekerja Kegiatan Komitmen Implementasi Program Perlindungan Jasa Konstruksi di Pemkot Jogja di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Selasa (23/7/2019). - Harian Jogja/ Abdul Hamid Razak.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA– Perusahaan yang bergerak dalam sektor jasa konstruksi diingatkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Selain untuk melindungi pekerja, jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut juga untuk melindungi pemberi kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jogja Ainul Kholid mengatakan selama ini banyak perusahaan konstruksi yang mendaftar BPJS Ketenagakerjaan setelah proyek selesai. Hal itu dilakukan sebagai persyaratan pencairan dana (termin). "Seharusnya pendaftaran dilakukan sebelum dilaksanakan pekerjaan. Hal ini penting agar para pekerja semua terlindungi dan tidak ada kendala," katanya di sela kegiatan Komitmen Implementasi Program Perlindungan Jasa Konstruksi di Pemkot Jogja di Hotel Grand Dafam Rohan Jogja, Selasa (23/7/2019).

Advertisement

Melalui kegiatan ini, dia berharap terjalin kerjasama dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek konstruksi dan memastikan pelaksana konstruksi sudah mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam surat perjanjian kontrak (SPK), katanya, ada kewajiban bagi pelaksana proyek untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut lanjut Ainul, tidak hanya berlaku bagi proyek yang dibangun menggunakan dana APBD/APBN tetapi juga bagi kalangan swasta.

"Kepesertaan jasa kontruksi dalam program ini hanya selama kontraktor mendapat proyek konstruksi. Sejak pelaksanaan hingga pemeliharaannya. Iurannya dibayar diawal sekian rupiah dari nilai proyek," jelasnya.

Ia berharap agar pengusaha konstruksi atau pemberi kerja memahami aturan kepesertaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan. Jika tidak, maka yang dirugikan para pekerja. "Melalui pendekatan yang dilakukan oleh jaksa penuntut negara, kami berharap agar kesadaran perusahaan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tetap benar-benar bandel, tentu kami tetap akan memberikan sanksi lebih tegas. Ini semua masih dalam pengkajian," ujar Ainul.

Kepala Bidang Pemasaran KSI BPJS Ketenagakerjaan Jogja Adi Hendarto mengatakan, para pekerja konstruksi minimal bisa mengikuti dua program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian). Hingga Juni 2019, katanya, proyek jasa kontruksi yang dilakukan di wilayah DIY tercatat sebanyak 1.691 proyek. Dari jumlah tersebut, peserta jasa konstruksi yang terdaftar sebagai peserta sebanyak 47.097 orang.

Rinciannya, Jasa Konstruksi di Kota Jogja sebanyak 912 proyek dengan jumlah pekerja 29.942 orang. Sleman sebanyak 19 proyek (3.311 orang), Bantul sebanyak 187 proyek (411 orang), Gunungkidul sebanyak 276 proyek (375 orang) dan Kulonprogo sebanyak 297 proyek (13.058 orang).

"Selain program perlindungan jasa konstruksi, kami ingin masyarakat lebih memahami apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami adalah seluruh pekerja, sektor apapun itu, dipastikan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement