Advertisement

Nyamar Jadi Polisi, Buruh Ini Rampok Kios Jasa Fotokopi

Lugas Subarkah
Jum'at, 26 Juli 2019 - 13:17 WIB
Arief Junianto
Nyamar Jadi Polisi, Buruh Ini Rampok Kios Jasa Fotokopi Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Modus menyatu sebagai anggota polisi masih saja kerap dipakai pelaku tindak kriminal untuk menjalankan aksinya. Salah satunya adalah DAB, pria asal Sagan, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman.

Kapolsek Gondokusuman Kompol Boni mengatakan aksi pencurian itu dilakukan DAB pada Kamis (11/7/2019) lalu di sebuah kios jasa fotokopi Kurnia Abadi, di Pasar Terbang, Kecamatan Gondokusuman, sekitar pukul 13.30 WIB. Tak hanya uang tunai sebesar Rp300.000, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang yang ada di kios itu, yakni sebuah flashdisk, kabel data, pengisi daya, gunting dan rantang.

Advertisement

Saat beraksi, tersangka yang diketahui tengah mabuk mengaku sebagai aparat Polda DIY dan berniat menggeledah paksa kios jasa fotokopi tersebut.  Saat menggeledah, DAB menakut-nakuti pemilik kios dengan gunting.

"Setelah mendapat barang-barang itu, tersangka lalu pergi ke arah timur. Ternyata tersangka adalah residivis kasus serupa dan baru bebas sebagai narapidana sekitar satu bulan,” kata Kapolsek, Kamis (25/7/2019).

Berbekal petunjuk yang sangat terbatas yakni ciri-ciri yang digambarkan korban, anggota Polsek Gondokusuman lalu mengejar tersangka yang diduga masih berada di kawasan Terban. "Lalu pada Sabtu [20/7] sekitar pukul 09.00 WIB, tim kami berhasil menangkap DAB di rumahnya, di Sagan [Terban, Kecamatan Gondokusuman]," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu pun dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 4 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement