Advertisement
Nyamar Jadi Polisi, Buruh Ini Rampok Kios Jasa Fotokopi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Modus menyatu sebagai anggota polisi masih saja kerap dipakai pelaku tindak kriminal untuk menjalankan aksinya. Salah satunya adalah DAB, pria asal Sagan, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman.
Kapolsek Gondokusuman Kompol Boni mengatakan aksi pencurian itu dilakukan DAB pada Kamis (11/7/2019) lalu di sebuah kios jasa fotokopi Kurnia Abadi, di Pasar Terbang, Kecamatan Gondokusuman, sekitar pukul 13.30 WIB. Tak hanya uang tunai sebesar Rp300.000, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang yang ada di kios itu, yakni sebuah flashdisk, kabel data, pengisi daya, gunting dan rantang.
Advertisement
Saat beraksi, tersangka yang diketahui tengah mabuk mengaku sebagai aparat Polda DIY dan berniat menggeledah paksa kios jasa fotokopi tersebut. Saat menggeledah, DAB menakut-nakuti pemilik kios dengan gunting.
"Setelah mendapat barang-barang itu, tersangka lalu pergi ke arah timur. Ternyata tersangka adalah residivis kasus serupa dan baru bebas sebagai narapidana sekitar satu bulan,” kata Kapolsek, Kamis (25/7/2019).
Berbekal petunjuk yang sangat terbatas yakni ciri-ciri yang digambarkan korban, anggota Polsek Gondokusuman lalu mengejar tersangka yang diduga masih berada di kawasan Terban. "Lalu pada Sabtu [20/7] sekitar pukul 09.00 WIB, tim kami berhasil menangkap DAB di rumahnya, di Sagan [Terban, Kecamatan Gondokusuman]," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh itu pun dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana kurungan maksimal sembilan tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan dari Stasiun Tugu, Kamis 18 April 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Palur Kamis 18 April 2024, Paling Pagi Pukul 04.55 WIB
- Jadwal dan Rute Bus Damri dari Bandara YIA ke Klaten hingga Solo
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
Advertisement
Advertisement