Advertisement

Petambak Ilegal di Kulonprogo Tak Akan Diberi Bantuan Apa Pun

Jalu Rahman Dewantara
Minggu, 04 Agustus 2019 - 22:27 WIB
Budi Cahyana
Petambak Ilegal di Kulonprogo Tak Akan Diberi Bantuan Apa Pun Tambak udang di Kecamatan Glagah, Kulonprogo. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pengusaha tambak udang yang beroperasi di luar kawasan peruntukan.

"Dampak tambak udang di kawasan ilegal tak dapat bantuan dari pemerintah dan sebagainya termasuk tidak mendapatkan surat izin rekomendasi bahan bakar," kata Kepala DKP Kulonprogo, Sudarna, Minggu (4/8/2019).

Advertisement

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kulonprogo, kawasan budi daya air payau berada di Desa Banaran, Kecamatan Galur dan Desa Jangkaran, Kecamatan Temon. Dengan aturan ini, maka jika ada aktivitas tambak udang yang berada di luar dua wilayah tersebut pemerintah lepas tangan terkait dengan pemberian bantuan dan segala fasilitas pengembangan budi daya.

Dia mengatakan keuntungan petambak yang beroperasi di kawasan peruntukan antara lain kemudahan mendapatkan surat izin rekomendasi memperoleh bahan bakar di SPBU dan sejumlah bantuan fasilitas dari pemerintah.

"Kami tengah mengusulkan pembangunan instalasi pengolahan air limbah [IPAL] komunal dan saluran irigasi di lingkungan tambak yang masuk kawasan peruntukan. Kalau sudah masuk kawasan tersebut, tentu fasilitas seperti ini bisa didapatkan," ujarnya.

Kepala Bidang Pembudidayaan Ikan DKP Kulonprogo, Leo Handaka, mengatakan sejauh ini masih ada tambak yang beroperasi di luar kawasan peruntukan yaitu di wilayah Kecamatan Panjatan. Bahkan saban tahun tambak udang yang beroperasi di wilayah itu terus bertambah. "Dulu jumlahnya sekitar 180 petak kini meningkat menjadi sekitar 290 petak ," ujarnya.

Dikatakan Leo, DLH terus berupaya untuk mencegah maraknya tambak udang di Panjatan. Sosialisasi nonformal beberapa kali dilakukan kepada para petambak. Namun upaya ini belum membuahkan hasil.

"Petambak sudah tahu kalau berada di kawasan yang tidak seharusnya, oleh karena itu mereka hampir tidak pernah meminta surat izin rekomendasi BBM karena pasti tidak kam berikan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement