Profil AKBP Rosana Albertina Kapolres Gunungkidul
AKBP Rosana Albertina Labobar resmi memimpin Polres Gunungkidul dan memperkenalkan konsep Ngopeni untuk memperkuat pelayanan serta sinergi dengan masyarakat.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Pemkab Gunungkidul menunggu hasil evaluasi dari Gubernur DIY terkait dengan dokumen Rancangan APBD Perubahan 2019 yang disahkan bersama-sama dengan Dewan, beberapa waktu lalu. Tanpa evaluasi, kegiatan yang tertuang tidak bisa dilaksanakan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengatakan pasca-pengesahan bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul beberapa waktu lalu, draf APBD-P 2019 langsung dikirimkan ke Pemda DIY untuk dievaluasi. Meski demikian, ia mengakui hingga Rabu (7/8/2019) hasil evaluasi dari Gubernur belum turun. “Kami sudah coba tanyakan ke Pemda DIY dan hasil evaluasi belum turun,” katanya kepada wartawan, Rabu.
Tanpa adanya evaluasi dari Gubernur, kegiatan yang tertuang dalam APBD-P 2019 tidak bisa dilaksanakan. Sesuai aturan, draf yang telah disepakati bersama harus mendapatkan persetujuan dari Gubernur. “Kami masih menunggu. Kalau ada catatan langsung kami tindaklanjuti sesuai dengan arahan Gubernur,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Badingah, beberapa waktu lalu mengatakan di dalam APBD-P2019 pendapatan diproyeksikan sebesar Rp2.129.060.246.893,45. Jumlah ini merupakan akumulasi dari PAD sebesar Rp231.310.359.442,52, dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp1.367.360.517.000, serta pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp530.389.370.450,93.
Sementara itu untuk sektor belanja diproyeksikan sebesar Rp2.320.974.083.458,61. Alokasi belanja ini merupakan akumulasi dari belanja langsung sebesar Rp1.178.645.262.408,61 dan belanja langsung sebesar 1.142.328.821.050. “Semua sudah disepakati dan pembahasan sudah selesai,” katanya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Demas Kursiswanto, mengatakan rancangan APBD-P 2019 telah disepakati bersama dengan Bupati beberapa waktu lalu. Menurut dia, pembahasan berlangsung kurang dari sepekan sejak nota pengantar diserahkan.
Demas menjelaskan, cepatnya pembahasan APBD Perubahan karena hanya memindahkan program kegiatan yang gagal terlaksana pada saat APBD Perubahan 2018. Oleh karenanya, dalam waktu singkat rancangan bisa disepakati bersama. “Di 2018 kita tidak ada APBD Perubahan karena penyerahan ke gubernur terlambat sehingga ditolak. Jadi untuk pembahasan tahun ini hanya memindahkan program yang sempat terlaksana di tahun lalu,” kata politikus PDI Perjuangan ini.
Demas mengatakan, dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama tentang RAPBD Perubahan 2019, maka pemkab terhindar sanksi dari Pemerintah DIY. “Batas akhir penyerahan ke provinsi adalah akhir September, tapi di akhir Juli kita sudah menyelesaikan sehingga kejadian di tahun lalu di mana tak ada APBD perubahan tidak terjadi lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
AKBP Rosana Albertina Labobar resmi memimpin Polres Gunungkidul dan memperkenalkan konsep Ngopeni untuk memperkuat pelayanan serta sinergi dengan masyarakat.
Real Betis menjamu FC Porto pada Matchday 2 Liga Champions 2026/2027. Simak jadwal, kondisi tim, prediksi susunan pemain, dan analisis laga.
Janice Tjen mengalahkan Daria Snigur 7-5, 6-3 untuk melaju ke babak 16 besar Wuhan Open 2026. Simak jalannya pertandingan.
Ijazah hilang, rusak, atau salah data? Simak cara mengurus penerbitan ulang atau surat keterangan pengganti melalui sekolah dan dinas pendidikan.
Jangan sembarangan menaruh HP. Kenali empat tempat yang berisiko membuat HP cepat panas, mengganggu kinerja, dan memperpendek usia baterai.
WNI pemegang e-paspor bisa mengajukan registrasi bebas visa Jepang secara online. Simak syarat, masa berlaku, cara daftar, dan ketentuan masuk.