Advertisement
Cemari Irigasi, 3 Pelaku Industri di Bantul Dijatuhi Sanksi

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL– Merespons masalah pencemaran saluran irigasi di Karangnongko, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul menggelar mediasi dengan warga Karangnongko, tiga pelaku usaha di daerah tersebut serta DLHK DIY.
Adapun tiga pelaku usaha yakni dari PT Samitex, WR Leahter serta rumah pemotongan ayam.
Advertisement
Dalam mediasi yang berlangsung pada Kamis (8/8/2019) di Kantor DLH, ketiga pelaku industri mengakui telah membuang limbah di saluran irigasi milik warga Karangnongko.
Berdasarkan hal itu Kepala Bidang Penataan Pengkajian dan Pengembangan Lingkungan Hidup DLHK DIY, Kuncara Hadi Purwaka merekomendasikan DLH Bantul untuk memberi sanksi kepada tiga pelaku industri yang terlibat.
“Kenapa kami rekomendasikan sekarang, karena hasil uji laboratorium pada sampel air tidak memenuhi baku mutu dan juga dua pelaku di antaranya enggak punya izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah [IPAL],” katanya ketika ditemui seusai mediasi.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan Hidup DLH Bantul, Tri Manora mengamini pemintaan Kuncara. “Tiga-tiganya kami berikan sanksi berupa administrasi, sanksi ini jangan dianggap enteng, kalau tidak dijalankan yang berkaitan bisa dicabut izinnya,” jelas Tri.
Kata Tri pihaknya juga akan membuka saluran yang ditutup warga Karangnongko. “Nanti tanggal 15 kan harus dibukan untuk pertanian yang ada di sana. Jadi memang harus dibuka, tapi sebelumnya kita akan lakukan pendekatan kepada warga agar warga juga bisa mengerti,” kata Tri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Setahun Prabowo-Gibran
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan UMK 2026 di Gunungkidul Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat
- Satgas Percepatan Program MBG di Sleman Libatkan Para Panewu
- Pemotongan TKD Kulonprogo Dikhawatirkan Pengaruhi Pendapatan ASN
- DPRD DIY Dorong Revisi Perda Industri Kreatif, Ini Alasannya
- JCW Dorong Gugatan Hukum Atas Kasus Keracunan MBG
Advertisement
Advertisement