Advertisement
Terkait Regulasi Diskriminatif, PSP UGM Akan Mengkaji Legislasi

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepala Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada, Agus Wahyudi menjelaskan, masyarakat harus berhati-hati, terhadap adanya informasi mengenai adanya regulasi yang diduga potensial intoleransi dan diskriminasi.
"Dalam banyak hal, kita harus hati-hati antara rumor atau kondisi sesungguhnya. Misalnya ada kabar bahwa orang Papua di Jogja itu dibatasi, itu tidak benar. Pak Sultan [Gubernur DIY, Sultan Hamengku Buwono X] katakan itu tidak ada. Orang Jogja terbuka, merangkul semua kalangan," kata dia, Rabu (14/8/2019).
Advertisement
Jogja sangat terbuka dari segi masyarakat menerima keragaman perbedaan. "Data faktual perlu kita cek lagi, beberapa perlu kita lihat, yang kita tahu persis, gerakan penyebaran kebencian itu menular. Maka kami ingin edukasi masyarakat ganti kebencian dengan cinta, keadilan dan hal-hal baik lainnya," ujarnya.
Ia menambahkan, PSP dalam waktu dekat juga akan ada program pemeriksaan legislasi. Dalam program itu, nantinya seluruh Perda dan peraturan DPR dan berbagai peraturan pemerintah akan dikaji sesuai tidaknya dengan Pancasila. Kajian dilakukan bersama ahli ilmu hukum dan bidang ilmu lainnya.
"Namun kami berdiri sebagai akademisi, tidak untuk menggantikan peran lembaga yang sudah ada. Hal itu juga jadi kesempatan bagi masyarakat untuk speak up, bila ada aturan yang tak sesuai dengan nilai kehidupan bernegara, mendehumanisasi sesama warga negara dan perlu ditinjau ulang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement