Advertisement
Lebih dari Rp1,6 M Sudah Digelontorkan, Bagaimana Nasib Proyek di Kota Jogja yang Terkena OTT KPK?

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemkot Jogja mulai berkomunikasi dengan KPK terkait nasib proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Jogja. Termasuk perlakuan ruang yang kini masih dipasangi stiker oleh KPK.
MeresponS hal itu, sejumlah tim dari KPK mendatangi Balaikota Jogja, Kamis (22/8/2019). Mereka menyambangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Jogja.
Advertisement
Sejumlah petugas yang datang ke Balaikota mengenakan rompi bertuliskan KPK. Petugas KPK lebih dulu menggeledah salah satu ruangan di Kantor DPUPKP Kota Jogja pada Kamis siang. Setelah itu, petugas KPK yang bergerak ke Kantor BLP. Belum diketahui berkas apa saja yang dibawa para petugas KPK tersebut baik dari kantor DPUP-KP maupun BLP.
Terkait hal itu, Wali kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan, masih belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Hanya saja, kata Haryadi, Pemkot sudah meminta Inspektorat dan Bagian Hukum untuk berkomunikasi dengan KPK untuk berkonsultasi mengenai nasib proyek yang diperkarakan tersebut.
"Apakah proyek masih bisa dilanjutkan atau tidak. Termasuk ruang yang diberi stiker oleh KPK," katanya di Kepatihan, Kamis.
Pemkot juga meminta Dinas PUP-KP untuk mengundang pemenang tender proyek, PT Widoro Kandang untuk menanyakan apakah proyek akan diteruskan atau tidak? Pasalnya, Pemkot sudah mencairkan uang muka sebesar 20% dari total kontrak yang disepakati, atau senilai sekitar Rp1,6 miliar dari nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp8,3 miliar (dari pagu anggaran sekitar Rp10 miliar).
"Jadi ini secara pararel kami komunikasikan baik dengan KPK maupun rekanan," katanya.
Haryadi mengatakan, ia berinisiatif untuk melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Sultan, kata Haryadi, meminta agar seluruh ASN untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. ASN juga diminta untuk tetap semangat dan tidak takut untuk mengerjakan proyek yang diamanatkan sesuai prosedur.
"Ini menjadi resiko pekerjaan. Jangan takut. Kasus ini menyegarkan lagi soal komitmen Pakta Integritas yang dilakukan ASN, agar seluruh ASN mawasdiri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahkamah Konsitusi Diminta Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 139 Pendaftar SPMB SMA/SMK DIY Jalur Afirmasi Sempat Didiskualifikasi, Kini Diterima Kembali Lewat 2 Skema
- Akibat Perubahan Versi E-Katalog, Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan Kabupaten di Sleman Mundur
- Setengah Tahun, PAD Wisata Gunungkidul Baru Tercapai Rp13,8 Miliar
- Disdik Sleman Berharap Bangunan SMPN 3 Gamping dan SMPN 2 Tempel yang Terdampak 2 Jalan Tol Berbeda Diganti
- 9 Warga di Gunungkidul Terjangkit Leptospirosis, Nihil Kematian
Advertisement
Advertisement