Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana (tengah) saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (20/8/2019). /Harian Jogja-Yogi Anugrah
Harianjogja.com, SLEMAN- Tiga orang pemuda bernama Firman Syihada, 25, Arip Rahman, 18, dan Galih Pandu, 20 ditangkap unit reskrim Polsek Gamping, Jumat (16/8/2019). Ketiganya ditangkap lantaran menganiaya seorang pengendara motor dan merampas ponselnya.
Kanit Reskrim Polsek Gamping Iptu Tito Satria Perdana mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2019). Pelaku yang awalnya berjumlah lima orang mengendarai mobil, sesampainya di pertigaan Dusun Salakan, Gamping, beriringan dengan korban Anggit, 23, warga Sendangadi, Mlati yang mengendarai sepeda motor.
“Para pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian mobil mereka memepet korban. Korban pun langsung menghentikan laju kendaraannya,” kata Iptu Tito, Rabu (20/8/2019).
Kelima pelaku keluar dari mobil dan memukuli korban hingga mengalami luka lebam di tubuh dan kepalanya. Sebelum meninggalkan korban yang dalam keadaan babak belur, ponsel milik korban sempat diambil oleh salah pelaku.
“Peristiwa kejahatan terjadi sekitar pukul 22.15 WIB dan di lokasi kejadian juga sepi dan minim penerangan," kata Iptu Tito
Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas polisi langsung memburu para pelaku.
"Tiga orang pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (16/8/2019) lalu, sedangkan dua diantaranya masih buron. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ucap dia.
Dari keterangan pelaku, mereka sebelumnya tidak ada masalah dengan korban. Ponsel milik korban pun sudah dijual oleh para pelaku dan uangnya telah dibagi-bagi.
“Firman Syihada. Pria yang berprofesi sebagai sopir ojek online ini adalah otak dalam kasus ini, sedangkan pemilik mobil adalah pelaku Galih,” ujar Iptu Tito.
Ketiga pelaku harus mendekam di Mapolsek Gamping untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Pria asal Magelang yang hanyut di Sungai Progo ditemukan meninggal di Kalibawang, Kulonprogo setelah dua hari pencarian.
Motor sering brebet saat digas? Kenali delapan penyebab utamanya dan cara mudah mengatasinya agar mesin motor kembali bertenaga dan awet setiap hari.
Box office Korea Selatan, film zombie 'Colony' tembus 2 juta penonton hanya dalam 5 hari. Ini sinopsis dan daftar bintangnya.
Aksi pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Panggungharjo, Sewon, Bantul yang viral di media sosial menuai beragam tanggapan.
Cedera Mees Hilgers di FC Twente berujung perpanjangan kontrak hingga 2027 setelah sempat ingin hengkang dari klub Belanda tersebut.