Advertisement
Pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu Gunungkidul Tunggu Putusan MK
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan legal standing pengawasan Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota. Berdasar Undang-Undang No.10/2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang No.1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pengawasan penyelenggaraan pilkada merupakan tanggung jawab bersama antara Bawaslu Pusat, Bawaslu di tingkat provinsi dan panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, menjelaskan saat ini Bawaslu telah berubah dari sebelumnya berbentuk ad hoc menjadi badan. Hal tersebut berimplikasi terhadap kewenangan yang dimiliki. "Oleh karena itu Bawaslu telah mengajukan revisi kepada mahkamah Konstitusi [MK] terkait dengan status kelembagaan yang ada di panitia pengawas [panwas] pilkada di tingkat kabupaten," kata dia, Kamis (29/8/2019).
Advertisement
Menurutnya, uji materil yang bersifat umum tidak dibatasi hari sehingga jajarannya belum mengetahui kapan diputus oleh MK. Hal ini berbeda dengan sengketa hasil pemilu yang dibatasi waktu. Ia berharap setelah direvisi panitia pengawas lebih kuat karena berubah menjadi badan. "Sehingga secara peran serta fungsi lebih maksimal," ucap Is.
Jika merujuk kembali ke UU No.7/2017 tentang Pemilu di mana ada penguatan terhadap kewenangan penyelesaian sengketa proses pemilu. "Dulu penyelesaian sengketa bukan kewenangan panwas di tingkat kabupaten," kata dia.
Dalam undang-undang sebelumnya lebih diatur kepada rekomendasi penyelesaian, sekarang ada mediasi dan yudikasi. Dahulu hanya musyarawah tetapi tidak bersifat final dan mengikat.
Berkaitan dengan tahapan Pilkada 2020, Is Sumarsono mengatakan penyerahan dukungan untuk calon independen dijadwalkan pada 8 Desember 2019 tetapi masih ada proses verifikasi. Biasanya muncul sengketa pencalonan pada Maret atau April 2020. "Ini yang perlu kami antisipasi," katanya.
Anggota Bawaslu Bidang Hukum, Tri Asmiyanto, menyatakan tahapan persiapan dana hibah paling lambat dilakukan pada awal Oktober 2019. "Namun demikian, secara penyelanggaraan dimulai pada Februari 2020," ujarnya.
Ia menambahkan, legal standing juga menyangkut kewenangan di KPU yang mengatur rekrutmen panitia pengawas di tingkat kabupaten. "Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020, sudah ada tahapan kewenangan perekrutan, padahal semestinya rekrutmen dilakukan di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Densus 88 Menangkap Lagi Satu Terduga Teroris, Total Delapan Orang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penganiaya Penjual Bakwan Kawi di Gowongan Akhirnya Dilepas, Ini Penyebabnya
- Jelang Pilkada, KPU Jogja Siapkan Badan Adhoc dan Buka Konsultasi untuk Paslon Independen
- DPC Gerindra: Usung Budi Waljiman, Jajaki Tokoh Lain hingga Jalin Komunikasi dengan Partai Koalisi
- Jaring Masukan, Bapelkes DIY Gelar Forum Komunikasi Publik
- Taman Pintar Dikunjungi 3 Ribu Lebih Wisatawan Sehari Selama Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement