Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 25 toko swalayan di Kota Jogja tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Sejumlah toko swalayan ini terdiri dari minimarket, supermarket, departemen store dan hypermarket. Sayangnya, tidak ada sanksi jelas yang mengatur toko swalayan tak berizin.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengatakan kepada Harianjogja.com, Rabu (11/9/2019), saat ini di Kota Jogja terdapat sekitar 110 toko swalayan yang tercatat izinnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. “Itu catatan 2018, sampai sekarang belum ada penambahan baru lagi,” katanya.
IUTS atau yang dulu disebut Izin Usaha Toko Modern (IUTM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik toko harus kembali mengurus IUTS sama seperti membuat izin baru. “Jadi istilahnya bukan perpanjangan, karena izinnya sama seperti di awal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan proses perizinan saat ini sebenarnya sudah lebih mudah daripada dulu. Selain itu dengan adanya Online Single Submission (OSS) juga makin mempermudah karena bisa dilakukan di mana saja. Dengan OSS bahkan masa berlaku IUTS tidak terbatas, sepanjang usaha masih berjalan.
Khusus untuk toko swalayan jenis minimarket, ia mengatakan tidak ada lagi pembatasan kuota. Sebelum 2.918, Pemkot membatasi kuota minimarket maksimal 52 toko. Tapi sejak dikeluarkannya Perwal No. 56/2018 tentang Penataan Usaha Minimarket, kuota ini dihilangkan dan diganti dengan beberapa persyaratan pendirian minimarket.
Sejumlah persyaratan ini diantaranya minimarket harus berjarak minimal 400 meter dari pasar dan dilakukan kajian sosial dan ekonomi dari Dinas Perdagangan. “Kajian ini ditambahkan dalam perwal itu, sebelumnya tidak ada,” tuturnya.
Sayangnya dalam perwal itu tidak diatur apa sanksi bagi pemilik toko yang masa berlaku IUTS habis dan belum mengurus izin baru. Kata Gatot, sanksi memang tidak disebutkan dalam perwal, namun Pemkot melalui Satpol PP berwenang melakukan penindakan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan jika memang ditemukan toko swalayan tak berizin akan ditindak. “Saat ini kami sedang lakukan inventarisasi, kalau ada ya pasti kami tindak. Melalui proses, kalau tidak bisa menunjukkan ya bisa ditutup,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.