Advertisement

25 Swalayan di Kota Jogja Ilegal, dari Supermarket hingga Departemen Store

Lugas Subarkah
Rabu, 11 September 2019 - 17:37 WIB
Bhekti Suryani
25 Swalayan di Kota Jogja Ilegal, dari Supermarket hingga Departemen Store Ilustrasi toko modern. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 25 toko swalayan di Kota Jogja tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Sejumlah toko swalayan ini terdiri dari minimarket, supermarket, departemen store dan hypermarket. Sayangnya, tidak ada sanksi jelas yang mengatur toko swalayan tak berizin.

Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengatakan kepada Harianjogja.com, Rabu (11/9/2019), saat ini di Kota Jogja terdapat sekitar 110 toko swalayan yang tercatat izinnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. “Itu catatan 2018, sampai sekarang belum ada penambahan baru lagi,” katanya.

Advertisement

IUTS atau yang dulu disebut Izin Usaha Toko Modern (IUTM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik toko harus kembali mengurus IUTS sama seperti membuat izin baru. “Jadi istilahnya bukan perpanjangan, karena izinnya sama seperti di awal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan proses perizinan saat ini sebenarnya sudah lebih mudah daripada dulu. Selain itu dengan adanya Online Single Submission (OSS) juga makin mempermudah karena bisa dilakukan di mana saja. Dengan OSS bahkan masa berlaku IUTS tidak terbatas, sepanjang usaha masih berjalan.

Khusus untuk toko swalayan jenis minimarket, ia mengatakan tidak ada lagi pembatasan kuota. Sebelum 2.918, Pemkot membatasi kuota minimarket maksimal 52 toko. Tapi sejak dikeluarkannya Perwal No. 56/2018 tentang Penataan Usaha Minimarket, kuota ini dihilangkan dan diganti dengan beberapa persyaratan pendirian minimarket.

Sejumlah persyaratan ini diantaranya minimarket harus berjarak minimal 400 meter dari pasar dan dilakukan kajian sosial dan ekonomi dari Dinas Perdagangan. “Kajian ini ditambahkan dalam perwal itu, sebelumnya tidak ada,” tuturnya.

Sayangnya dalam perwal itu tidak diatur apa sanksi bagi pemilik toko yang masa berlaku IUTS habis dan belum mengurus izin baru. Kata Gatot, sanksi memang tidak disebutkan dalam perwal, namun Pemkot melalui Satpol PP berwenang melakukan penindakan.

Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan jika memang ditemukan toko swalayan tak berizin akan ditindak. “Saat ini kami sedang lakukan inventarisasi, kalau ada ya pasti kami tindak. Melalui proses, kalau tidak bisa menunjukkan ya bisa ditutup,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement