Advertisement
25 Swalayan di Kota Jogja Ilegal, dari Supermarket hingga Departemen Store
Ilustrasi toko modern. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 25 toko swalayan di Kota Jogja tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Sejumlah toko swalayan ini terdiri dari minimarket, supermarket, departemen store dan hypermarket. Sayangnya, tidak ada sanksi jelas yang mengatur toko swalayan tak berizin.
Kabid Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gatot Sudarmono, mengatakan kepada Harianjogja.com, Rabu (11/9/2019), saat ini di Kota Jogja terdapat sekitar 110 toko swalayan yang tercatat izinnya di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja. “Itu catatan 2018, sampai sekarang belum ada penambahan baru lagi,” katanya.
Advertisement
IUTS atau yang dulu disebut Izin Usaha Toko Modern (IUTM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Setelah masa berlaku habis, pemilik toko harus kembali mengurus IUTS sama seperti membuat izin baru. “Jadi istilahnya bukan perpanjangan, karena izinnya sama seperti di awal,” ungkapnya.
Ia menjelaskan proses perizinan saat ini sebenarnya sudah lebih mudah daripada dulu. Selain itu dengan adanya Online Single Submission (OSS) juga makin mempermudah karena bisa dilakukan di mana saja. Dengan OSS bahkan masa berlaku IUTS tidak terbatas, sepanjang usaha masih berjalan.
BACA JUGA
Khusus untuk toko swalayan jenis minimarket, ia mengatakan tidak ada lagi pembatasan kuota. Sebelum 2.918, Pemkot membatasi kuota minimarket maksimal 52 toko. Tapi sejak dikeluarkannya Perwal No. 56/2018 tentang Penataan Usaha Minimarket, kuota ini dihilangkan dan diganti dengan beberapa persyaratan pendirian minimarket.
Sejumlah persyaratan ini diantaranya minimarket harus berjarak minimal 400 meter dari pasar dan dilakukan kajian sosial dan ekonomi dari Dinas Perdagangan. “Kajian ini ditambahkan dalam perwal itu, sebelumnya tidak ada,” tuturnya.
Sayangnya dalam perwal itu tidak diatur apa sanksi bagi pemilik toko yang masa berlaku IUTS habis dan belum mengurus izin baru. Kata Gatot, sanksi memang tidak disebutkan dalam perwal, namun Pemkot melalui Satpol PP berwenang melakukan penindakan.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengatakan jika memang ditemukan toko swalayan tak berizin akan ditindak. “Saat ini kami sedang lakukan inventarisasi, kalau ada ya pasti kami tindak. Melalui proses, kalau tidak bisa menunjukkan ya bisa ditutup,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Wonosobo Pastikan Balon Udara Lebaran 2026 Wajib Ditambatkan
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Catat Lur, Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement







