Advertisement
Todongkan Senjata pada Pengendara Mobil yang Berhenti di Jalan Solo, 2 Pria Ini Ditangkap

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang pria asal Sumatera Utara bernama Pardomoan Sidabutar, 33, dan Pardomuan Matondang, 27, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran reskrim Polsek Kalasan, Senin (16/9/2019) lalu.
Kapolsek Kalasan Kompol Iman Santoso mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap lantaran melakukan penodongan menggunakan senjata sejenis pistol kepada satu keluarga yang menaiki mobil di Jln. Jogja-Solo.
Advertisement
“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/8/2019), sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (19/9/2019).
Kapolsek menjelaskan, saat itu, korban Herni Handayani, 35, warga Jakarta sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dan berhenti Jln. Jogja-Solo, tepatnya di wilayah Dusun Kringinan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan.
Lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, korban didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mendekati mobil korban, pelaku tersebut menanyakan kepada korban mengapa berhenti ditempat tersebut.
“Saat bertanya itu, pelaku membuka pintu dan masuk ke dalam mobil sambil menodongkan senjata sejenis pistol kepada korban serta meminta barang-barang milik korban,” ucap Kapolsek.
Karena merasa tertekan dengan senjata yang ditodongkan pelaku, korban pun menyerahkan barang-barang kepada pelaku, yakni dua unit telpon genggam, serta uang tunai sekitar Rp300.000. Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.
“Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek, kerugian korban sekitar Rp2,9 juta. Mendapat laporan, petugas mulai melakukan penyelidikan,” ujar dia.
Penyelidikan yang dilakukan petugas pun membuahkan hasil, pada Senin (16/9/2019). Kedua pelaku berhasil diamankan. Pelaku Pardomoan Sidabutar ditangkap di jalan wilayah Kalasan. Sedangkan pelaku Pardomuan Matondang, ditangkap di Indekos wilayah Prambanan.
“Kedua pelaku kini kami amankan di Mapolsek Kalasan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Venue Porda Gunungkidul 2025, Pemasangan Atap Lapangan Tenis Sewokoprojo Dikebut
- Peringati Hari Sosial dan Kasih Sayang, Muslimat NU Kuatkan Ukhuwah di Bulan Mulia
- Bantul Akan Membangun Tempat Pengolahan Sampah Baru di Bawuran Pleret, Ini Lokasinya
- Kasus Mas-mas Pelayaran: Polisi Tegaskan Driver Ojol Pengantar Makanan Hanya Telat 5 Menit
- Kalurahan Tegalpanggung Jogja Kelola Sampah Organik dengan Biopori
Advertisement
Advertisement