Advertisement

Todongkan Senjata pada Pengendara Mobil yang Berhenti di Jalan Solo, 2 Pria Ini Ditangkap

Yogi Anugrah
Jum'at, 20 September 2019 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
Todongkan Senjata pada Pengendara Mobil yang Berhenti di Jalan Solo, 2 Pria Ini Ditangkap Kapolsek Kalasan Kompol Iman Santoso (dua kanan) bersama kedua pelaku di Mapolsek Kalasan. - Ist/ Dok Polsek Kalasan

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Dua orang pria asal Sumatera Utara bernama Pardomoan Sidabutar, 33, dan Pardomuan Matondang, 27, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran reskrim Polsek Kalasan, Senin (16/9/2019) lalu.

Kapolsek Kalasan Kompol Iman Santoso mengatakan, kedua orang tersebut ditangkap lantaran melakukan penodongan menggunakan senjata sejenis pistol kepada satu keluarga yang menaiki mobil di Jln. Jogja-Solo.

Advertisement

“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (16/8/2019), sekitar pukul 23.30 WIB,” kata Kapolsek, Kamis (19/9/2019).

Kapolsek menjelaskan, saat itu, korban Herni Handayani, 35, warga Jakarta sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dan berhenti Jln. Jogja-Solo, tepatnya di wilayah Dusun Kringinan, Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan.

Lalu, sekitar pukul 23.30 WIB, korban didatangi oleh dua orang yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun dari motor dan langsung mendekati mobil korban, pelaku tersebut menanyakan kepada korban mengapa berhenti ditempat tersebut.

“Saat bertanya itu, pelaku membuka pintu dan masuk ke dalam mobil sambil menodongkan senjata sejenis pistol kepada korban serta meminta barang-barang milik korban,” ucap Kapolsek.

Karena merasa tertekan dengan senjata yang ditodongkan pelaku, korban pun menyerahkan barang-barang kepada pelaku, yakni dua unit telpon genggam, serta uang tunai sekitar Rp300.000. Setelah mendapatkan barang-barang milik korban, kedua pelaku pun langsung melarikan diri.

“Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek, kerugian korban sekitar Rp2,9 juta. Mendapat laporan, petugas mulai melakukan penyelidikan,” ujar dia.

Penyelidikan yang dilakukan petugas pun membuahkan hasil, pada Senin (16/9/2019). Kedua pelaku berhasil diamankan. Pelaku Pardomoan Sidabutar ditangkap di jalan wilayah Kalasan. Sedangkan pelaku Pardomuan Matondang, ditangkap di Indekos wilayah Prambanan.

“Kedua pelaku kini kami amankan di Mapolsek Kalasan untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement