Advertisement

4 Terduga Pelaku Klithih yang Tewaskan Egy Ternyata Pernah Berbuat Kriminal

Lugas Subarkah
Selasa, 24 September 2019 - 23:27 WIB
Bhekti Suryani
4 Terduga Pelaku Klithih yang Tewaskan Egy Ternyata Pernah Berbuat Kriminal Empat tersangka pembacokan yang mengakibatkan tewsnya Egy Hermawan ditetapkan tersangka, Selasa (24/9/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Polisi telah menangkap empat terduga pelaku klithih yang menewaskan seorang pelajar di Jogja. Pelaku yang diantaranya masih berusia anak itu ternyata pernah punya catatan kriminal.

Polresta Jogja telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang mengakibatkan Egy Hermawan, pelajar SMK 3 Jogja tewas pada Minggu (22/9) lalu. Keempat tersangka ini adalah WH, NMA, PSP dan LK.

Advertisement

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Armaini, mengatakan keempat tersangka ini merupakan eksekutor dalam penganiyayaan itu. "Keempatnya memiliki peran penting, mereka duduk membonceng dan menjadi pelaku utama," ujarnya, Selasa (24/9/2019).

Ia menjelaskan WH, pelajar 16 tahun, merupakan pelaku yang membawa dan menebaskan celurit ke badan Egy. Setelah membacok, ia membuang celuritnya ke sungai untuk menghilangkan barang bukti. Ia sendiri mengakui membawa celuritnya dari rumah untuk berjaga-jaga.

Lalu NMA, pelajar 18 tahun, dalam kejadian ini berperan memberi komando kepada kawan-kawannya untuk mengejar dan menyerang Egy. Sedangkan PSP dan LK, masing-masing berusia 17 tahun, berperan memukul dan menendangi Egy.

Dua pelaku lain yakni SPM dan RD, masing-masing pelajar berusia 16 tahun, masih dalam proses pemeriksaan polisi. Sementara empat pelaku lain masih belum diamankan. "Tapi mereka sebatas jongki, eksekutornya empat tersangka tadi," ujarnya.

Kombes Pol Armaini mengungkapkan, keempat tersangka ini sebelumnya juga pernah berurusan dengan polisi akibat tindakan kriminal. Pada 2017 NMA pernah ditangkap Polresta Jogja akibat ulahnya merusak motor. Pada tahun yang sama PSP pernah ditangkap karena melempar molotov ke tempat nongkrong geng SMA musuhnya.

LK tercatat pernah membacok orang juga, tapi tidak sampai tewas. Ketiganya tidak dihukum karena masih di bawah umur, shingga kasusnya diversi. Sedangkan WH meski tidak sampai berbuat kriminal, ia juga pernah terkena razia polisi untuk pelajar yang berkeliaran di malam hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement