Advertisement
Logo Geopark Gunungsewu Bakal Dipasang Secara Masif

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) Gunungkidul, Asti Wijayanti, mengatakan di dalam revalidasi UNESCO Global Geopark (UGG) Gunungsewu terdapat sejumlah catatan. Salah satunya menyangkut pemasangan logo geopark yang dinilai belum terlihat di lokasi situs. “Ada lima catatan, salah satunya menyangkut masalah pemasangan logo geopark,” kata Asti kepada wartawan, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia di dalam penilaian pemasangan logo menjadi catatan yang paling atas. Logo ini menjadi catatan karena keberadaannya belum terpasang secara masif. Asti menuturkan,pasca penilaian ulang, Dinpar Gunungkidul langsung menindaklanjutinya. “Segera kami pasang. Untuk titik bisa di lokasi situs, gapura selamat datang di Patuk atau di sentra produk olahan masyarakat yang tak jauh dari lokasi situs,” katanya.
Advertisement
Selain masalah logo, catatan lain yakni berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Dari sisi pemberdayaan, Asti mengakui sudah mulai mendampingi masyarakat. Hanya, sesuai dengan konsep pengembangan internasional geopark, di sekitar situs masyarat harus bisa berbahasa Inggris. “Ini butuh proses, tapi yang jelas kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan,” kata mantan Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul ini.
Asti menambahkan keberadaan geopark gunung sewu juga akan terus dipromosikan sehingga dapat dikenal secara luas di masyarakat. “Harapannya dengan status ini dapat mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Disinggung mengenai destinasi wisata yang telah menerapkan konsep geopark, Asti mengakui belum semua lokasi menerapkan. Beberapa destinasi seperti Gunung Api Purba Ngelanggeran, Kali Suci dan Lembah Ngingrong sudah menerapkan. “Keberadaan geopark tidak hanya untuk wisata, tapi juga berperan dalam proses edukasi hingga pemberdayaan masyarakat. Konsep-konsep ini terus diterapkan di setiap lokasi situs yang masuk dalam geopark,” tuturnya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan keberadaan geopark harus memberikan manfaat kepada masyarakat. Menurut dia, dengan dipertahankannya status UNESCO Global Geopark, Pemkab harus memberikan kejelasan status. Pasalnya, di kawasan karst tidak hanya berfungsi sebagai zona konservasi, tapi juga ada kawasan yang diperuntukkan untuk aktivitas pertambangan.
Dia berharap status ini dapat diperjelas sehingga tidak ada masalah di dalamnya. “Mumpung lagi ada review Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah [RTRW], ini harus diperjelas, mana kawasan yang masuk zona konservasi, mana yang boleh ditambang oleh rakyat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perda Perfilman Jadi Upaya Komisi D DPRD DIY Kuatkan Nilai-nilai Kesetiakawanan Sosial
- Anak-anak Muda di Kulonprogo Didorong untuk Menjalani Pergaulan yang Sehat dan Positif
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Rabu 25 Juni 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Klaten Delanggu hingga Palur
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Rabu 25 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Rabu 25 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement