Advertisement

Senin, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Dilantik

David Kurniawan
Kamis, 26 September 2019 - 17:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Senin, Pimpinan Definitif DPRD Gunungkidul Dilantik DPRD Gunungkidul - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Sekretariat DPRD Gunungkidul sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No.222/KEP/2019 tentang Peresmian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Periode 2019-2024. Rencananya, pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Gunungkidul, Senin (30/9/2019).

Sekretaris DPRD Gunungkidul, Agus Hartadi, mengatakan SK Gubernur DIY berkaitan dengan peresmian pimpinan definitif diterima pada Kamis (26/7/2019). Surat ini dijadikan dasar untuk melantik calon pimpinan yang telah mendapatkan rekomendasi dari masing-masing partai. “Selanjutnya kami mempersiapkan proses pelantikan yang rencananya dilaksanakan Senin,” kata Agus kepada wartawan, Kamis.

Advertisement

Selain dihadiri oleh anggota Dewan, rapat paripurna istimewa juga mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gunungkidul. “Saat ini masih proses cetak undangan dan rencananya besok [Jumat, 27/9] kami kirim,” kata mantan Kepala Satpol PP Gunungkidul ini.

Agus menuturkan dengan adanya penetapan dan pelantikan pimpinan Dewan, maka kinerja wakil rakyat dapat dioptimalkan. Pasalnya, sebelum adanya pimpinan definitif Dewan belum bisa bekerja dengan maksimal. “Kursi pimpinan diberikan kepada empat partai yang memiliki kursi terbanyak di DPRD Gunungkidul,” katanya.

Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mengatakan keberadaan pimpinan sementara tidak memiliki banyak kewenangan karena hanya menfasilitasi terselenggaranya rapat di Dewan. Agar Dewan bisa bekerja dengan optimal maka harus ditunjuk pimpinan definitif. “Formasinya sudah ada dan tinggal pelantikan saja,” kata Endah.

Selain pelantikan pimpinan definitif, nantinya diresmikan alat kelengkapan dewan (alkap). Instrument dalam alkap terdiri dari badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dan badan pembentukan peraturan daerah. Selain itu di dalam alkap juga menentukan anggota dan pimpinan komisi. “Formatur alkap sudah ada dan tinggal pelantikan. Rencananya dilaksanakan setelah pimpinan definitif dilantik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

LaNyalla Bicara Soal 66 Tahun Dekrit Presiden

News
| Minggu, 06 Juli 2025, 02:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement