Advertisement

Pusing karena Gajian selalu Mundur, Penjaga Toko Ponsel di Kulonprogo Nekat "Ngepil"

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 26 September 2019 - 19:07 WIB
Nina Atmasari
Pusing karena Gajian selalu Mundur, Penjaga Toko Ponsel di Kulonprogo Nekat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso (kanan) menunjukkan barang bukti obat-obatan terlarang di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dua warga Kulonprogo ditangkap jajaran Polisi Resor Kulonprogo dalam saat giat Operasi Narkoba Progo 2019, Senin (23/9/2019).

Kedua tersangka yakni AS, 21, warga Dusun Macanan, Desa Glagah, Kecamatan Temon dan BGP, alias E, 21, warga Dusun Njati, Desa Gerbosari, Kecamatan Samigaluh. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Kepada awak media, BGP mengaku telah mengkonsumsi pil Yarindo sejak lima bulan lalu. Alasannya, untuk meredam stres karena masalah keluarga dan finansial. Pria yang bekerja di conter handphone ini mengaku pusing karena uang gajiannya selalu mundur sehingga membuatnya nekat mengkonsumsi obat-obatan tersebut.

"Saya konsumsi sendiri dan ada beberapa yang saya kasihkan ke teman," ucapnya, dalam rilis kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, di halaman Mapolres Kulonprogo, Kamis (26/9/2019).

Hal senada disampaikan AS. Stres membuatnya terpaksa mengkonsumsi barang haram tersebut. Kepada masyarakat khususnya generasi seusianya, AS meminta agar tidak mengikuti jejaknya ini. "Untuk temen-temen jangan sampai deket narkoba karena berbahaya," ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kulonprogo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan kedua tersangka telah menjadi target operasi pihaknya. Berdasarkan penyelidikan, keduanya sering mengkonsumsi dan mengedarkan obat-obatan terlarang selama berbulan-bulan. Setelah mengantongi cukup bukti, barulah pada giat Operasi Narkoba Progo 2019, keduanya bisa ditangkap tanpa perlawanan.

Terhadap kedua tersangka polisi mengenakan pasal berbeda. AS yang terbukti memiliki obat-obatan psikotropika terjerat pasal 62 UU RI no 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Sedangkan EGB dikenai pasal 197 dan 196 UU RI no 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 10 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel

News
| Jum'at, 19 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement