Ratusan Perusahaan di Sleman Belum Setor LKPM
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Ratusan perusahaan pemegang Izin Prinsip Penanaman Modal di Kabupaten Sleman belum menyetorkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Perusahaan itu diduga banyak yang belum paham cara mengisi LKPM secara online.
Sekadar diketahui, LKPM adalah laporan yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap
Advertisement
Kepala Seksi Pengendalian Dan Evaluasi Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu (DPMPPT) Sleman Eny Sulistyawati mengaku tengah berupaya mendorong sosialisasi terkait dengan teknis pengisian LKPM. Salah satu yang sudah dilakukan adalah sosialisasi kepada perwakilan dari 15 perusahaan di Sleman pada Rabu (25/9/2019).
Berdasarkan data DPMPPT Kabupaten Sleman, ada sekitar 500 perusahaan yang ada di Bumi Sembada yang belum melaporkan LKPM secara daring. "Masih banyak [perusahaan belum melaporkan LKPM via daring], kurang lebih 60 persen. Semoga di triwulan III/2019 ini lebih banyak lagi yang lapor LKPM," ucap dia.
Dia menjelaskan aplikasi LKPM Online dapat diakses dengan menggunakan personal computer (PC) maupun laptop dengan spesifikasi standar yang dilengkapi dengan fasilitas akses ke jaringan Internet.
Dia mengatakan perusahaan yang masuk daftar wajib LKPM di Sleman sebenarnya masih banyak. Sayangnya, lantaran sistem online single submission (OSS) sejauh ini belum menyediakan fitur khusus pengunduhan daftar perusahaan wajib LKPM, maka pemilahan pun masih dilakukan secara manual.
Dia menjelaskan syarat suatu perusahaan yang wajib menyetorkan LKPM, sesuai dengan aturan yang berlaku, adalah perusahaan dengan modal lebih dari Rp500 juta.
Secara sederhana, kata Eny, cara penyampaian LKPM secara online bisa dilakukan melalui laman https://lkpmonline.bkpm.go.id. Kemudian, pengguna bisa masuk ke LKPM online dengan menggunakan username dan kata kunci yang telah diberikan oleh BKPM bersamaan pada saat pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Izin Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman, Arjunandir mengatakan DPMPPT juga terus mendorong upaya pembinaan yaitu memberikan sosialisasi atau bimbingan ketentuan pelaksanaan penanaman modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanaman modal. "Tahun ini kami menargetkan ada 20 kali kunjungan [sosialisasi], dalam sekali kunjungan bisa sembilan perusahaan kami hadirkan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
- Akan Dipulangkan ke Filipina, Begini Ungkapan Mary Jane Veloso
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
Advertisement
Advertisement