Advertisement
Kontrak Diputus, Proyek Drainase Supomo di Jogja Tahun Ini Dipastikan Mangkrak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan memutus kontrak dengan kontraktor pemenang lelang perbaikan Saluran Air Hujan (SAH) Supomo Cs yang terjerat kasus korupsi. Alhasil, proyek yang sudah sempat dikerjakan itu tahun ini dipastikan mangkrak.
Keputusan putus kontrak merupakan tindaklanjut setelah keluar rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Meski demikian, status putus kontrak baru terwujud setelah kontraktor ditetapkan terpidana.
Advertisement
Kepala Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Jogja, Sukadsrisman, mengatakan asumsi setelah pemutusan kontrak antara Pemkot Jogja dengan kontraktor paket Perbaikan SAH Supomo Cs kemungkinan besar tidak akan dilelang lagi untuk melanjutkan pekerjaan.
"Hal ini mengingat waktu proses lelang yang cukup panjang dan waktu pelaksanaan pengerjaan yang sudah limit dengan akhir tahun anggaran 2019," ujarnya.
Sementara jika di tahun anggaran berikutnya apakah akan diulang lagi lelang dan pengerjaannya, kata dia itu tergantung bagaimana kebijakan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Jogja.
Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja, Baharuddin Kamba, menyayangkan kelambatan Pemkot dalam menangani proyek yang telah mangkrak itu, sementara masyarakat sudah sangat terganggu.
Ia mengungkapkan Kabirohumas KPK, Febry Diansyah, beberapa waktu lalu telah menyatakan KPK fokus hanya pada penanganan perkaranya. Mereka tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan fatwa atau menilai lanjut atau tidaknya proyek SAH itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Perekrutan Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Harus Sesuai Domisili
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement