Advertisement

2,5 Tahun, 70 Reklame Jumbo di Sleman Dirobohkan Paksa

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 03 Oktober 2019 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
2,5 Tahun, 70 Reklame Jumbo di Sleman Dirobohkan Paksa Petugas Satpol PP DIY membongkar paksa reklame raksasa di Jalan Magelang, Selasa (2/7) malam lalu. - Istimewa/Satpol PP DIY

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP, sejak 2,5 tahun terakhir ini sudah kurang lebih 70 reklame berkonstruksi berat yang tidak berizin sudah dirobohkan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Hery Sutopo, mengatakan jika angka tersebut merupakan rekor sepanjang sejarah Kabupaten Sleman. "Hal ini untuk menegakkan Perda dan Perbup tentang reklame," ujar Heri kepada Harianjogja.com, Kamis (3/10/2019).

Advertisement

Heri mengatakan, faktor yang melatarbelakangi reklame tidak berizin itu imbas dari Sleman yang merupakan daerah tujuan wisata, pusat budaya, pusat pendidikan, pusat kuliner. "Sleman juga merupakan salah satu daerah atau kota perjuangan, dan itu sangat menarik minat pengunjung seluruh Indonesia dan mancanegara," ujarnya.

Faktor lainnya, lanjut Heri, belum ditaati dengan sepenuhnya peraturan-peraturan yang berlaku oleh sebagian warga masyarakat termasuk pengusaha reklame.

Pemkab Sleman berupaya menegaskan peraturan dimana bagi siapa saja yang mendirikan bangunan reklame tanpa memiliki izin yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melanggar Pasal 37 Ayat (1) juncto Pasal 24 Ayat (1) Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung.  

Pasal 37 Ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 

Sedangkan, Pasal 24 Ayat (1) berbunyi “Pemilik atau pengguna bangunan gedung yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB”. 

Pada 2018, berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman upaya pembongkaran terhadap reklame ilegal atau tidak berizin berjumlah sekitar 30. Jika dibandingkan dengan pembongkaran tahun ini ada kenaikan yang cukup signifikan. "Reklame tidak berizin kebanyakan di wilayah kecamatan Depok, Ngaglik, Mlati, Gamping," ujarnya. 

Satpol-PP Kabupaten Sleman, lanjut Heri, senantiasa melakukan upaya sosialisasi aturan kepada warga masyarakat termasuk pelaku usaha reklame. "Operasi tiba-tiba dan secara berkala maupun insidentil baik yustisi maupun non yustisi juga dilakukan, pembinaan dan peringatan bagi yang melanggar," ungkapnya. 

Tak hanya itu, penutupan materi reklame berkonstruksi berat dengan tulisan "Reklame Ini Tidak Berizin" juga sudah diupayakan oleh Satpol-PP Kabupaten Sleman. "Terakhir kita lakukan pembongkaran reklame berkonstruksi berat, agar Sleman lebih tertib, nyaman dan kondusif," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Ada Kabel Semerawut, ORI DIY: Laporkan!

Jogjapolitan | 10 hours ago

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup

News
| Jum'at, 26 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement