Advertisement
Diancam DO hingga Dapat SKCK, Begini Dugaan Tindakan Represif Polisi & Sekolah ke Pelajar DIY yang Ikut Demo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Tak hanya mahasiswa yang dilaporkan menjadi korban aksi represif aparat kepolisian lantaran berdemonstrasi mengkritik pemerintah beberapa waktu lalu.
Di DIY, sejumlah siswa dilaporkan mengalami hal serupa lantaran ikut turun ke jalan berdemonstrasi. Mereka menghadapi tindakan sewenang-wenang dari polisi dan sekolah.
Advertisement
Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja, Abdul Malik Akdom, mengungkapkan menerima beberapa laporan dari pelajar yang mendapat represi baik dari sekolah maupun polisi karena terlibat aksi. "Ada dari Purwokerto, Solo, Sleman dan Bantul," ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Khusus di Sleman dan Bantul, pihaknya menyebut menerima sebanyak tiga laporan, sedangkan dari luar DIY mencapai belasan siswa yang diduga menjadi korban represi aparat.
Ia mengungkapkan diantara mereka bahkan harus menandatangani pernyataan bersedia Drop Out (DO) apabila kembali mengikuti aksi. Hal ini ironis mengingat hak anak sudah diatur dalam Konvensi Internasional Hak Anak dan Undang-Undang, yang salah satunya adalah hak berpendapat.
"Situasi di jogja dengan aksi Gejayan memanggil kemarin kami tidak menemukan represifitas aparat pada massa aksi. Namun kami dapat informasi mengenai teman teman pelajar di Jogja. Mereka beberapa sampai ada yang dipaksa menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri kalau siswa ini ikut demo lagi," tutur dia.
Tak hanya itu pelajar yang mengalami represi juga mendapat surat keterangan catatan kepolisian dari (SKCK) dari polisi.
Tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi massa aksi demonstrasi di berbagai daerah menuai kecaman dari banyak kalangan. Tercatat setidaknya 1.200 masa aksi ditahan, ratusan luka-luka dan bahkan beberapa meninggal dunia.
Koordinator Solidaritas Masyarakat Sipil Untuk Gerakan Inklusi, Pitra Hutomo, mengatakan Kondisi beberapa hari belakangan menunjukkan situasi penyampaian pendapat di depan kantor DPR RI, di depan kantor DPRD, di area perguruan tinggi, dan di lokasi-lokasi yang dipadati demonstran, menjadi ruang yang mengancam.
"Korban terus berjatuhan dan kami tidak melihat itikad baik institusi Kepolisian untuk memenuhi komitmennya sebagai aparat dalam sistem negara demokrasi," ujarnya, Jumat.
Ia melihat banyak peserta aksi yang diinterogasi, bahkan diintimidasi di ruang-ruang yang seharusnya melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk adanya intrusi di ruang-ruang siber. "Banyak sekali keluarga yang melaporkan anggota keluarganya hilang dan belum diketahui keberadaannya pasca aksi di berbagai wilayah di Indonesia," katanya.
Ia mendesak pemerintah dan Kepolisian bertanggung jawab melakukan penyelidikan terbuka mengenai proses dan kejadian saat mereka dikirim ke lapangan untuk mengamankan penyampaian pendapat. Menurutnya, tindakan mereka bukan menciptakan rasa aman, namun mereproduksi teror dan represi yang sudah gencar bahkan sebelum aksi berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 28 Maret 2024, Tiket Rp50 Ribu
- BEA CUKAI: Mari Bersama-sama Gempur Rokok Ilegal
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Berangkat dari Palur Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement