Advertisement

Undang-Undang Pernikahan Direvisi, Pernikahan Dini Bisa Ditekan

Rahmat Jiwandono
Senin, 07 Oktober 2019 - 22:57 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Undang-Undang Pernikahan Direvisi, Pernikahan Dini Bisa Ditekan Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPR merevisi Undang-Undang (UU) No.1/1974 tentang Perkawinan. Salah satu perubahan dalam undang-undang tersebut yakni batas minimal usia perkawinan untuk laki-laki dan perempuan minimal 19 tahun. Revisi tersebut diharapkan mampu menekan angka pernikahan dini di Gunungkidul.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Binmas) Kantor Kementerian Agama Gunungkidul, Supriyanto, mengatakan angka pernikahan dini di Bumi Handayani selama empat tahun terakhir mengalami penurunan. Bahkan saat ini masyarakat di Gunungkidul yang mengajukan dispensasi nikah hanya 0,8%.

Advertisement

"Tentu saja kami menyambut positif adanya revisi undang-undang perkawinan ini. Perubahan aturan batas minila usia perkawinan sangat penting, sebab banyak hal yang mempengaruhi psikis seorang anak jika menikah dalam usia yang masih sangat muda," ucap Supriyanto, Senin (7/10/2019).

Dalam undang-undang sebelumnya, batas usia pernikahan yakni untuk perempuan 16 tahun sementara untuk laki-laki 19 tahun. Menurutnya, untuk seorang perempuan usia 16 tahun belum tergolong usia dewasa. "Usia dengan psikis matang untuk perkawinan sekitar 20 tahun, di usia tersebut seseorang lebih matang, bisa memikirkan bahwa dalam rumah tangga cinta saja tidak cukup," ujarnya.

Oleh karena itu, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul berharap dengan usia minimal perkawinan 19 tahun maka akan berdampak pada ketahanan keluarga, sehingga angka perceraian dapat ditekan secara maksimal. "Faktor usia sangat berpengaruh pada ketahanan keluarga," katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Rumi Hayati, menjelaskan revisi Undang-Undang No. No.1/1974 tentang Perkawinan sangat relevan diterapkan, terlebih saat ini Pemkab Gunungkidul memiliki Peraturan Bupati No.36/2015 tentang Pernikahan Anak Usia Dini.

"Selain itu kami juga memiliki inovasi program yang dirancang UPT Puskesmas Gedangsari II yakni gerakan Ayo Tunda Usia Menikah Mengawali Gerakan Semangat Gotong Royong Cegah Stunting [Ayunda Si Menik Makan Sego Ceting] di Kecamatan Gedangsari untuk mencegah pernikahan dini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement