Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Petugas kebersihan membersihkan ruang tunggu Yogyakarta International Airport, Kulonprogo, Rabu (02/05/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA- Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Semua pihak diminta untuk mematuhi peraturan tersebut.
Kepala Balai Bahasa DIY Pardi Suratno mengatakan Perpres 63/2019 tersebut merupakan turunan dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Perpres ini memiliki konsekuensi pada kewajiban mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
"Ini untuk menjaga semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober. Oleh karenanya, semua pihak berkewajiban untuk mengikuti peraturan tersebut," katanya saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Dalam konteks DIY dan daerah lainnya, kata Pardi, Perpres 63/2019 juga harus diikuti. Dia menilai, sejak UU 24/2009 diberlakukan seluruh kantor pemerintahan di wilayah DIY sudah menerapkan penggunaan bahasa Indonesia baik di gedung-gedung pemerintahan maupun kewilayahan.
Bahkan, katanya, Gubernur DIY menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.39/2015 terkait Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan di DIY. "Yang masih susah yang swasta. Nama perusahaan beberapa masih menggunakan bahasa asing. Semestinya dengan Perpres 63/2019 mereka harus tunduk pada ketentuan," katanya.
Bagaimana dengan Bandara baru di Kulonprogo? Pardi mengatakan sejak awal, Balai mengusulkan agar nama bandara tersebut tetap menggunakan bahasa Indonesia. Penyematan bandara berbahasa Indonesia tersebut melalui proses dan diskusi yang cukup panjang.
"Pada akhirnya dipilih nama Bandara Internasional Yogyakarta. Kalau yang saat ini digunakan Yogyakarta International Airport. Solusinya, Kemenhub perlu melakukan revisi agar sesuai dengan peraturan," katanya.
Pardi juga mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa juga tidak menabrak UU No.24/2009 maupun Perpres 36/2019.
Dalam konteks tulisan misalnya, tulisan Bahasa Indonesia harus lebih besar dibandingkan aksara Jawa. Bukan dibuat sejajar atau bahkan aksara Jawa lebih besar dibandingkan Bahasa Indonesia.
"Kalau ditulis sejajar atau tulisan Bahasa Indonesia lebih kecil dari aksara Jawa, itu tidak dibenarkan," katanya.
Pardi mendasari argumentasinya dikarenakan kedudukan bahasa Indonesia lebih tinggi dibandingkan Bahasa daerah. Selain itu, tidak semua daerah memiliki huruf atau aksara sesuai daerahnya. "Khusus di DIY, saya yakin dengan adanya Pergub No.39/2015 tentang Pedoman Pemberian Nama Rupabumi Unsur Buatan, semuanya sudah sesuai. Tinggal bagaimana kepatuhan bagi swasta," katanya.
Balai Bahasa, lanjut Pardi, akan terus melakukan sosialisasi terkait Perpres 36/2019 agar bisa dilaksanakan dengan baik. Meskipun aturan tersebut tidak dilengkapi dengan sanksi, namun dia berharap semua pihak bisa mengikuti ketentuan tersebut untuk menjaga semangat Sumpah Pemuda.
Terpisah, salah seorang penggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD DIY tentang Pelestarian Huruf dan Bahasa Jawa, Suwardi mengatakan Raperda tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian bahasa dan sastra Jawa.
"Draft ini akan diajukan untuk dibahas tahun depan. Segala masukan dari pakar akan kami masukkan. Jadi bahasa Indonesia nanti disandingkan dengan bahasa lokal, bahasa Jawa agar masyarakat tidak melupakan karakternya," kata Suwardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.