Advertisement
Ini Pentingnya Upah Sektoral untuk Buruh di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-- Upah minimum sektoral dinilai memberi dampak positif bagi buruh.
Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) meminta pemerintah segera menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) yang telah diwacanakan dan bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Advertisement
"Sejak digulirkan beberapa tahun lalu, hingga saat ini UMSK belum juga ditetapkan, dan hanya sebatas kajian," kata Sekjen ABY Kirnadi di Sleman, Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada langkah konkret dari pemerintah untuk menetapkan upah sektoral tersebut.
"Dari dulu mulai diwacanakan, hingga saat ini pemerintah hanya menjanjikan saja," katanya.
Menurut dia, penetapan UMSK sangat memungkinkan. Apalagi sudah ada regulasi dan penelitian.
"Sekarang tinggal bagaimana kemauan dari pemerintah," katanya.
Ia mengatakan, ada beberapa keuntungan saat pemerintah menetapkan upah sektoral. Yakni pekerja lebih jelas dan terjamin dalam hal pengupahan, terutama pada sektor unggulan.
"Selama ini upah uang diterima masih dipukul rata dengan UMP atau UMK. Pekerja yang bekerja di sektor unggulan, tentu akan lebih dihargai. Karena upah yang diterima setara dengan kemampuan atau strata pendidikan yang ditempuh," katanya.
Kirnadi mengatakan, di DIY ada beberapa sektor yang memungkinkan untuk bisa diterapkan upah sektoral. Baik itu di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
Sektor tersebut meliputi industri pengolahan, akomodasi dan makanan, informasi dan komunikasi. Bahkan, "real estate" juga bisa diterapkan upah sektoral.
"Ketika upah minimum sektoral ditetapkan, besaran yang diterima seharusnya lebih tinggi dibanding UMK. Kenaikannya bisa sampai 5 hingga 7 persen," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman Sutiasih mengaku masih mengkaji kemungkinan penetapan upah sektoral, walaupun sejak tahun lalu, wacana ini sudah bergulir.
"Perlu ada kajian untuk menentukan sektor mana saja yang bisa diterapkan UMSK," katanya.
Ia mengaku bulan ini pihaknya baru melakukan kajian untuk penentuan sektor unggulan.
"Kajian dilakukan oleh dewan pengupahan dan ahli dari perguruan tinggi," katanya.
Sutiasih menambahkan karena masih dalam tahap kajian, pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diterapkan.
"Termasuk juga dengan sektor yang mendapat prioritas untuk diterapkan UMSK," katanya.
Saat ini, besaran upah yang diterima buruh di Sleman masih mengacu pada PP No 78/2015 tentang Pengupahan. Besaran tersebut besar kemungkinan juga sama dengan upah yang akan diterima buruh pada 2020, besarannya juga mengacu pada aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA dan Sekitarnya, Rabu 1 Mei 2024
- Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Prambanan dan Tugu Jogja, Jangan Salah Pilih
- Top 7 News Harian Jogja Rabu 1 Mei 2024, Mekanisme Bansos Jelang Pilkada Bakal Diatur hingga Hasil Semifinal Piala Asia
- Tim Penyidik Kejati DIY Sita Sejumlah Barang Terkait Dugaan Korupsi di PT Taru Martani Jogja
- Stok Darah PMI DIY Minggu 1 Mei 2024 dan Jadwal Donor Darah
Advertisement
Advertisement