Advertisement

Promo November

Istilah Desa dan Kecamatan di Kulonprogo Bakal Diganti

Jalu Rahman Dewantara
Kamis, 17 Oktober 2019 - 19:47 WIB
Nina Atmasari
Istilah Desa dan Kecamatan di Kulonprogo Bakal Diganti Rapat koordinasi membahas dua perda perubahan penyebutan nama desa dan kecamatan di Bale Agung, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/10/2019) pagi. - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Istilah desa dan kecamatan di Kabupaten Kulonprogo akan diubah. Desa nantinya disebut kalurahan dan kecamatan berganti jadi kapanewon.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulonprogo, Sarji, mengatakan perubahan itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo nomor 3/2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah dan Perda 4/2019 tentang Penetapan Kalurahan. Disusul Perbup Kulonprogo tentang Kapanewon yang kini tengah disusun jawatannya.

Advertisement

Tiga produk aturan itu sebagai tindak lanjut atas dukungan terhadap keistimewaan DIY berdasarkan Undang-undang nomor 13/ 2012 tentang keistimewaan DIY beserta turunannya.

"Karena DIY kan di samping kewenangan simetris terkait UU 13/2012 juga ada kewenangan asimetris dengan keistimewaan. Nah dua hal itu yang kita harus sejalan," kata Sarji kepada awak media di sela-sela rapat koordinasi membahas dua perda perubahan penyebutan nama desa dan kecamatan di Bale Agung, Kompleks Pemkab Kulonprogo, Kamis (17/10/2019) pagi.

Wakil Ketua III, Paguyuban Kepala Desa se Kulonprogo atau biasa disebut Bodronoyo, Burhani Arwin mendukung perubahan tersebut. Menurutnya perubahan ini membuka peluang pemerintah desa memperoleh langsung dana keistimewaan DIY. Sebagian danais diharapkan bisa dimasukkan ke dalam APBDes untuk digunakan sesuai dengan peruntukan keistimewaan DIY.

"Selama ini akses danais ke desa lewat kabupaten dengan metode Bantuan Keuangan Khusus [BKK]. Itupun Kewenangannya masih full di provinsi. Danais yang disalurkan lewat Dinas Kebudayaan menyasar ke desa-desa kantong budaya dan rintisan budaya. Kalau yang sudah masuk kategori Desa Budaya, kucurannya langsung dari provinsi," ujar Kepala Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap itu.

Burhani berharap perubahan ini tidak sekadar perubahan nama, tapi juga sampai ke substansinya. Pemerintah desa selain menjalankan ketugasan sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia, juga dapat mendukung keistimewaan yang mengacu pada kebijakan Kraton Ngayogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement