Advertisement
Tahun Depan Pak RT di Kota Jogja Dapat Honor

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana akan memberi honor bagi pelayan masyarakat seperti RT dan RW. Hal ini mendasarkan pada Perda DIY No. 5/2014 tentang Pelayanan Publik pasal 19 dan PMDN No. 1/2013 tentang PM melalui Gerakan PKK dan Perda 12/2002 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RT dan RW.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan besaran honor tergantung pada keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang didasarkan pada evaluasi Gubernur. "Yang jelas berlaku mulai 1 Januari 2020," ujarnya, Senin (21/10/2019).
Advertisement
Adanya honor ini kata dia, bertujuan untuk mengapresiasi warga pelayan masyarakat dan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat. "Diberikan setahun dua kali, berarti bisa per semester," ungkapnya.
Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor sebaiknya menyesuaikan kemampuan daerah.
"Kalau kami di Tapem menyerahkan besarannya ke TAPD. Sesuai kemampuan keuangan saja. Kalau susah oke baru kami buatkan Kepwal penetapan besaran honorariumnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement