Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana akan memberi honor bagi pelayan masyarakat seperti RT dan RW. Hal ini mendasarkan pada Perda DIY No. 5/2014 tentang Pelayanan Publik pasal 19 dan PMDN No. 1/2013 tentang PM melalui Gerakan PKK dan Perda 12/2002 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RT dan RW.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan besaran honor tergantung pada keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang didasarkan pada evaluasi Gubernur. "Yang jelas berlaku mulai 1 Januari 2020," ujarnya, Senin (21/10/2019).
Adanya honor ini kata dia, bertujuan untuk mengapresiasi warga pelayan masyarakat dan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat. "Diberikan setahun dua kali, berarti bisa per semester," ungkapnya.
Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor sebaiknya menyesuaikan kemampuan daerah.
"Kalau kami di Tapem menyerahkan besarannya ke TAPD. Sesuai kemampuan keuangan saja. Kalau susah oke baru kami buatkan Kepwal penetapan besaran honorariumnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Java United unggul 1-0 atas Bali United pada babak pertama pekan kelima Super League 2026/2027. Gol Riyan Ardiansyah tercipta menit ke-14.
Persijap Jepara tertinggal 0-1 dari Isenmulang Kalteng FC pada babak pertama. Gol Modou Manneh tercipta pada menit ke-21.
PSS Sleman menyiapkan diri menghadapi Persebaya di GBT setelah menang 3-0 atas PSM. Kondisi cedera Moussa Bagayoko masih dipantau.
KPK menduga dana pengadaan BNPB yang bersumber dari DSP mengalir ke perusahaan terafiliasi Bima Setiawan dan digunakan membeli saham senilai Rp30,98 miliar.
PDIP Jawa Tengah merekomendasikan sanksi organisasi kepada DPP setelah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo terjaring OTT KPK.