WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana akan memberi honor bagi pelayan masyarakat seperti RT dan RW. Hal ini mendasarkan pada Perda DIY No. 5/2014 tentang Pelayanan Publik pasal 19 dan PMDN No. 1/2013 tentang PM melalui Gerakan PKK dan Perda 12/2002 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RT dan RW.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan besaran honor tergantung pada keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang didasarkan pada evaluasi Gubernur. "Yang jelas berlaku mulai 1 Januari 2020," ujarnya, Senin (21/10/2019).
Adanya honor ini kata dia, bertujuan untuk mengapresiasi warga pelayan masyarakat dan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat. "Diberikan setahun dua kali, berarti bisa per semester," ungkapnya.
Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor sebaiknya menyesuaikan kemampuan daerah.
"Kalau kami di Tapem menyerahkan besarannya ke TAPD. Sesuai kemampuan keuangan saja. Kalau susah oke baru kami buatkan Kepwal penetapan besaran honorariumnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.
DPP Kota Jogja periksa 1.718 hewan kurban jelang Iduladha 2026. Semua dinyatakan sehat dan layak dijual di pasar tiban.