Advertisement
Tahun Depan Pak RT di Kota Jogja Dapat Honor
Ilustrasi dana atau anggaran. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berencana akan memberi honor bagi pelayan masyarakat seperti RT dan RW. Hal ini mendasarkan pada Perda DIY No. 5/2014 tentang Pelayanan Publik pasal 19 dan PMDN No. 1/2013 tentang PM melalui Gerakan PKK dan Perda 12/2002 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RT dan RW.
Kabag Tata Pemerintahan Pemkot Jogja, Octo Noor Arafat, menjelaskan besaran honor tergantung pada keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang didasarkan pada evaluasi Gubernur. "Yang jelas berlaku mulai 1 Januari 2020," ujarnya, Senin (21/10/2019).
Advertisement
Adanya honor ini kata dia, bertujuan untuk mengapresiasi warga pelayan masyarakat dan untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan pelayanan masyarakat. "Diberikan setahun dua kali, berarti bisa per semester," ungkapnya.
Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor sebaiknya menyesuaikan kemampuan daerah.
BACA JUGA
"Kalau kami di Tapem menyerahkan besarannya ke TAPD. Sesuai kemampuan keuangan saja. Kalau susah oke baru kami buatkan Kepwal penetapan besaran honorariumnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mojtaba Khamenei Langsung Perintahkan Serangan Rudal ke Israel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Gunungkidul Catat 13 Kasus Leptospirosis, Tiga Orang Meninggal
- Volume Sampah Gunungketur Turun Drastis Selama Ramadan
- Dishub Kulonprogo Perketat Ramp Check Bus Jelang Mudik Lebaran
- DKP Bantul Perbanyak Papan Larangan Setrum Ikan di Perairan
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
Advertisement
Advertisement








