Advertisement

3 Orang Jadi Tersangka Kasus Rusuh Derbi Mataram, 2 di Antara Mereka Masih Anak-Anak

Newswire
Selasa, 22 Oktober 2019 - 21:17 WIB
Bhekti Suryani
3 Orang Jadi Tersangka Kasus Rusuh Derbi Mataram, 2 di Antara Mereka Masih Anak-Anak Tiga orang yang ditangkap karena merusak kendaraan polisi dalam kericuhan Derbi Mataram di Stadion Mandala Krida, Jogja, Selasa (22/10/2019). - Harian Jogja - Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-– Dua orang yang masih anak-anak terseret menjadi tersangka dalam kerusuhan Derbi Mataram.

Polresta Jogja menetapkan tiga tersangka peruskan saat kerusuhan dalam pertandingan Liga 2 antara PSIM Jogja kontra Persis Solo, di Stadion Mandala Krida, Jogja, Senin (21/10/2019).

Advertisement

Dua di antaranya merupakan pelajar. Keduanya diduga merusak kendaraan dinas polisi.

“Kita telah tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pericuhan yang melakukan perusakan kendaraan piolisi,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto di Mapolresta Jogja, Selasa (22/10/2019).

Tiga tersangka yang diamankan adalah NCS (18) dan HCK (15), warga Kasihan, Bantul. Satu tersangka lain adalah CU (15). Mereka diamankan beberapa jam selang, kejadian kerusuhan yang menyebabkan satu mobil dinas Polresta Jogja dibakar dan satu lainnyan digulingkan.

Menurut Yulianto, dari hasil olah kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan di lapangan petugas mendapatkan dugaan pelaku perusakan yakni NCS. Petugas langsung bergerak melakukan penangkapan di rumahnya.

Tersangka ini, kata dia, terlibat dalam upaya menyiapkan bensin dan menuangkan ke spanduk yang ditaruh diatas mobil hingga terjadi aksi pembakaran.

Sedangkan dua tersangka lain, diduga merusak dua sepeda motor Yamah Vixion milik petugas ketika terjadi kericuhan di sisi barat Stadion Mandala Krida.

“Keduanya telah melakukan perusakan dengan cara merobohkan dua sepeda motor milik polisi. Setelah roboh mtoor tersebut diinjak-injak oleh beberapa orang,” kata Yulianto.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Perusakan terhadap seseorang atau barang.

Meski dua tersangka ini berusian di bawah umur, penegakan hukum tetap akan dilakukan. Hanya mekanismenya berbeda dengan tersangka yang sudah dewasa.

“Kita masih terus lakukan pemeriksaan secara intensif, untuk kemungkinan masih ad atersangka lain,” ucapnya.

Kericuhan di Stadion Mandala Krida Yogyakarta, terjadi usai pertandingan sepakbola antara PSIM Jogja dengan Persis Solo. Sejumlah suporter yang kecewa dengan hasil pertandingan, mencoba menghalangi proses evakuasi pemaian Persis yang dikawal petugas kepolisian.

Namun upaya polisi untuk mengamankan pemain ini justru memicu aksi massa melakukan perusakan fasilitas umum dan kendaraan petugas. Setidaknya ada satu mobil petugas yang dibakar dan satu dijumpalikkan. Selain itu juga ada beberapa sepeda motor petugas yang menjadi sasaran emosi suporter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : iNews.id

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement