Advertisement

Buruh Tolak PP No.78/2015 Jadi Dasar Penetapan UMP 2020

Abdul Hamied Razak
Rabu, 30 Oktober 2019 - 10:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Buruh Tolak PP No.78/2015 Jadi Dasar Penetapan UMP 2020 Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Konfenderasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) tetap menolak PP No.78/2015 menjadi dasar penetapan UMP 2020. KSPI keukeh agar pemerintah tetap menerapkan UMP tahun depan sesuai dengan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan mengatakan sejak 2016 UMP ditetapkan berdasarkan PP 78/2015 tentang Pengupahan. "Namun kenyataannya PP tersebut bukan solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," katanya dalam siaran pers menyikapi penetapan UMP 2020 di DIY, Rabu (30/10/2019). 

Advertisement

Irsyad menjelaskan, berdasarkan survey kesejahteraah pekerja/buruh yang kami lakukan, dilihat dari Kebutuhan Hidup Layak dan perolehan upah, pekerja/buruh di masing-masing kabupaten/kota di DIY rata-rata mengalami defisit ekonomi sebesar Rp925.933. Rinciannya, berdasarkan Kabupaten/Kota Hasil Survey KHL 2019 pekerja di Kota Jogja mengalami defisit -Rp947,726, Sleman -Rp944,010, Bantul -Rp910,061, Kulonprogo -Rp896,879, dan Gunung Kidul -Rp930,992.

Adapun hasil Survey KHL per September 2019 yang dilakukan oleh KSPI adalah, Kota Jogja Rp2.794.126 dengan upah defisit Rp1,846,400, Sleman Rp2.645.010 dengan upah defisit Rp1,701,000, Bantul Rp2.559.861 dengan upah defisit Rp1,649,800, Kulonprogo Rp2.510.079 dengan upah defisit Rp1,613,200, dan Gunung Kidul Rp2.501.992 dengan upah defisit Rp1,571,000.

Dengan tidak adanya pendapatan tambahan pekerja/buruh DIY selama ini, kata Irsyad, pekerja/buruh DIY semakin sulit menutup angka defisit ekonomi tersebut. Padahal berdasarkan data statistik dari BPS pertumbuhan ekonomi DIY telah didorong oleh beberapa sektor unggulan daerah yang cukup stabil dalam beberapa tahun terakhir. Di antaranya adalah sektor industri pengolahan, konstruksi, dan sektor penyediaan akomodasi dan makan minum.

Berdasarkan data BPS pula, lanjut dia, tujuh sektor industri yang terdiri dari Industri Pengolahan Makanan dan Minuman, Industri Pengolahan Tembakau, Tekstil, Pakaian Jadi, Listrik dan Mesin, Furniture dan Industri Pengolahan lain serta Reparasi secara rata-rata menghasilkan nilai tambah sebesar Rp24 juta.

"Namun apresiasi terhadap kinerja pekerja/buruh sektor tersebut sampai hari ini sama sekali belum dirasakan oleh pekerja/buruh DIY. Bahkan upah yang diterima dari tujuh sektor tersebut rata-rata hanya sebesar Rp1,9 juta. Artinya pengusaha masih memiliki surplus yang sangat besar dari perasan keringat dan tenaga pekerja/buruh dari sektor tersebut," katanya.

Dia berharap, DIY dengan label ‘istimewa’nya tentu memiliki keputusan yang seharusnya istimewa pula dalam rangka memberikan kesejahteraan basi masyarakat khususnya pekerja/buruh. "Untuk itu, kami bermaksud menemui dan menyampaikan kepada Gubernur DIY dan Pemerintah Pusat supaya menindaklanjuti apa yang kami rekomendasikan," ujarnya.

KSPI DIY, lanjut dia akan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi pada tanggal 31 Oktober 2019 yang isinya menolak dijadikannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan UMK DIY. KSPI juga mendesak penetapan UMP/UMK 2020 berdasarkan hasil survey yang sudah dilakukan dengan rincian Kota Jogja Rp2,794,126, Sleman Rp2,645,010, Bantul Rp2,559,861, Kulonprogo Rp2,510,079, sedangkan Gunung Kidul Rp2,501,992.

"Kami juga mendesak agar ditetapkan Upah Minimum Sektoral di DIY. Memberikan subsidi pendidikan hingga Perguruan Tinggi kepada anak buruh yang tergabung dalam SP/SB. Mengawasi penerapan struktur dan skala pengupahan di DIY," katanya.

Menurut Irsyad untuk memberikan tambahan pendapatan buruh di luar upah sebenarnya masih bisa dilakukan dengan beberapa cara. Seperti memberikan suntikan dana usaha bagi koperasi-koperasi yang dikelola oleh SP/SB di DIY. Cara lainnya dengan memberikan insentif dana usaha bagi keluarga buruh yang mempunyai usaha skala kecil. Atau mengimplementasikan amanat Keistimewaan Jogja dan visi misi Gubernur DIY periode 2017-2022 seperti memberikan “sebagian tanah kasultanan dan tanah kadipaten untuk didirikan perumahan buruh”.

"Bisa juga dengan menetapkan kawasan perumahan buruh, dengan harga tanah yang terjangkau oleh upah buruh serta disertai dengan subsidi pembangunan perumahan buruh," katanya.

Cara lainnya dengan mengalokasikan dana keistimewaan untuk pengembangan kebudayaan perburuhan di Jogja. KSPI DIY juga mendesak agar pemerintah segera membuat Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan yang setidaknya berisi Informasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja, Perluasan kesempatan kerja, Jaminan sosial, Fasilitas kesejahteraan, Insentif untuk perusahan dan buruh, Pengawasan dan perlindungan, Buruh kontrak dan outsourcing, Membuat regulasi tentang profit sharing dan saham untuk buruh/pekerja di setiap perusahaan yang ada di DIY. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

AS Disebut-sebut Bakal Memberikan Paket Senjata ke Israel Senilai Rp16 Triliun

News
| Sabtu, 20 April 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement