Advertisement
Narapidana Kabur, Tim Kejati DIY Turun Tangan
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kaburnya terpidana kasus pencurian berinisial DN seusai menjalani sidan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Wonosari, Rabu (23/10/2019), tak hanya menjadi perhatian di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul. Pasalnya, tim dari Kejati DIY juga turun tangan untuk penyelidikan terkait dengan adanya unsur kelalaian dari petugas saat menjemput tahanan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan jajarannya tidak sendirian dalam mengusut dan memeriksa petugas terkait dengan kaburnya salah seorang tahanan. Menurutnya, tim dari Kejati DIY turun tangan dalam mengungkap kronologi pasti kejadian. “Saat ini belum datang, tapi dalam waktu dekat pasti datang untuk pemeriksaan,” kata Ari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/10/2019).
Advertisement
Menurut dia, Kejari Gunungkidul masih memburu keberadaan DN. Disinggung mengenai adanya kelalaian dari petugas, Ari belum bisa memastikan. Namun apabila benar petugas menyalahi aturan, maka kedua petugas yang melakukan antar jemput akan dijatuhi sanksi. Hanya, ia tidak bisa mengungkapkan karena kewenangan berada di Kejaksaan Agung. “Akan ada laporan dari Kejari Gunungkidul ke Kejati DIY. Kemudian Kejati melapor ke Kejagung. Jika benar ada kesalahan dari petugas, maka pasti petugas bersangkutan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.
Ari menuturkan peristiwa kaburnya tahanan merupakan kasus pertama yang terjadi di Kejari Gunungkidul. Kejadian tersebut juga menjadi pembelajaran agar kasus yang sama tidak terulang. “Bakal kami perketat lagi,” tuturnya.
DN diketahui kabur seusai menjalani sidang di PN Wonosari. Hingga sepekan sejak kabur, belum diketahui pasti bagaimana kronologi kejadian. Banyak rumor yang berkembang, salah satunya pelaku kabur saat diajak ke penginapan oleh petugas pengantar. Meski demikian, Ari tidak merinci secara pasti karena kaburnya DN dilakukan setelah sidang putusan di pengadilan. “Masih terus kami periksa. Yang jelas, kami sudah menetapkan DPO bagi terpidana,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Agus Setiawan, mengatakan jajarannya siap membantu Kejari Gunungkidul untuk mencari tahanan yang kabur seusai menjalani sidang. Menurut dia, surat agar membantu dalam pencarian telah diterima pada Senin (28/10). Tindak lanjut dari surat tersebut, Polres Gunungkidul menerjunkan petugas untuk membantu pencarian. “Kami ikut mencari dan kalau tertangkap langsung kami serahkan ke Kejari Gunungkidul,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPS Wanti-wanti Produksi Beras Turun Awal 2026, Ini Peyebabnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Larangan Parkir Bus Senopati Picu Keresahan Juru Parkir
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Rumah Duka Dipenuhi Karangan Bunga, Pemulangan Praka Farizal Disiapkan
Advertisement
Advertisement








