Advertisement

Dongkrak Retribusi Wisata, Dewan Desak Pemanfaatan Mesin Taping Box

David Kurniawan
Rabu, 06 November 2019 - 20:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Dongkrak Retribusi Wisata, Dewan Desak Pemanfaatan Mesin Taping Box Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih - Harian jogja/Muhammad Nadhir Attamimi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, meminta Pemkab untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran. Program ini bisa dimaksimalkan dengan cara memasang mesin taping box sehingga transaksi yang masuk bisa tercatat secara online. “Potensi ini bisa digarap sehingga pendapatan asli daerah yang diterima bisa lebih ditingkatkan,” katanya kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).

Menurut Endah, di objek wisata banyak restoran dan hotel yang berdiri sehingga bisa menjadi salah satu sumber pendapatan. Ia menuturkan para pengusaha tidak perlu khawatir karena pajak langsung dibebankan kepada konsumen saat bertransaksi. “Pajak yang membayar konsumen, jadi pengusaha tidak usah takut,” katanya.

Advertisement

Dia menjelaskan program ini bisa dioptimalkan melalui pemberian mesin taping box kepada pengusaha. Dengan mesin ini semua transaksi bisa terpantau secara online sehingga datanya bisa tercatat dengan pasti. “Dengan sistem online semua bisa terpantau sehingga pajak yang diterima tidak bisa dimanipulasi,” katanya.

Hal senada diungkapkan oleh Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Eko Rustanto. Menurut dia, program pemberian mesin taping box sempat diwacanakan oleh Pemkab, tetapi hingga saat ini belum ada realisasi. “Seharusnya bisa dilakukan sehingga pajak yang diterima bisa dimaksimalkan,” katanya.

Eko mengatakan untuk mendongkrak PAD Pemkab selama ini banyak bergantung dengan retribusi masuk objek pariwisata. Menurut dia, upaya ini belum efektif karena masih ada sektor lain yang bisa dioptimalkan, salah satunya melalui pajak hotel dan restoran. “Kalau hanya mengandalkan tiket masuk tidak akan optimal,” katanya.

Dia menjelaskan untuk penerapan mesin taping box sudah dilakukan kajian. Sebagai gambaran, dengan 20 restoran per tahun bisa menghasilkan pendapatan pajak mencapai Rp7 miliar. “Padahal restoran di Gunungkidul cukup banyak. Jadi, kalau ini diterapkan maka pendapatan yang masuk bisa lebih besar lagi,” katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo, mengakui program pemberian mesin taping box sudah diwacanakan. Namun hingga sekarang masih dalam proses pembuatan regulasi untuk payung hukum pelaksanaan. “Kami berkomitmen dengan program ini. Bahkan untuk persiapan sudah ada supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dan perjanjian kerja sama dengan Gubernur DIY, wali kota/bupati serta BPD DIY,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement