Advertisement
Pembebasan Lahan untuk Penataan Pantai Baron Dilakukan Bertahap
Puluhan perahu nelayan yang berjajar di pinggir Pantai Baron, Rabu (16/1/2019). - Harian Jogja/Rahmat Jiwandono
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul tahun ini mengalokasikan anggaran Rp4,7 miliar untuk pembebasan lahan di kawasan Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari. Dana ini belum mencukupi kebutuhan pembebasan lahan secara keseluruhan untuk penataan kawasan pantai.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disprtaru) Gunungkidul, Agus N. Wihariyadi, mengatakan sesuai dengan detail engineering design (DED) dari Dinas Pariwisata Gunungkidul, total kebutuhan lahan untuk penataan kawasan Pantai Baron mencapai tiga hektare. Meski demikian untuk pembebasan belum bisa dilakukan secara langsung karena prosesnya bertahap.
Advertisement
Hal ini tidak lepas dari kemampuan anggaran yang dimiliki. Sebagai gambaran, kata Agus, tahun ini Pemkab mengalokasikan anggaran Rp4,7 miliar. Sesuai dengan taksiran harga dari tim appraisal, dana tersebut hanya cukup untuk pembebasan lima bidang tanah dengan luasan 5.774 meter persegi. “Masih kurang banyak karena luasan keseluruhan untuk penataan butuh tiga hektare,” katanya kepada Harian Jogja, Kamis (7/11/2019).
Menurut dia kekurangan pembebasan lahan dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki Pemkab. Selain itu untuk mempercepat upaya pembebasan, Pemkab mengusulkan pembiayaan melalui Dana Keistimewaan DIY. “Sudah kami usulkan untuk kegiatan di 2021,” katanya.
BACA JUGA
Disinggung mengenai proses pembebasan lahan di tahun ini, Agus mengakui masih dalam proses. Menurut dia untuk saat ini dalam proses musyawarah terkait dengan taksiran harga tanah dari tim appraisal. “Musyawarah sudah berjalan. Dari lima pemilik sudah ada satu orang yang setuju tanahnya dibeli, sedangkan empat lainnya masih menunggu hasil musyawarah dengan keluarga,” tuturnya.
Proses musyawarah harga tanah ditargetkan selesai pada Senin (11/11). Diharapkan tenggat waktu itu warga terdampak sudah memberikan jawaban terkait dengan jual beli tanah. “Kalau setuju dibuatkan berita acara untuk kemudian dilakukan pembayaran. Tapi kalau tidak, tetap dibuatkan berita acara dan akan dimasukkan ke skala prioritas dalam pembebasan di termin berikutnya,” kata Agus.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Gunungkidul, Sri Suhartanto, mengatakan sesuai dengan perencanaan yang telah disusun penataan kawasan Pantai Baron membutuhkan Rp40 miliar. Rencananya penataan dilakukan dalam beberapa tahap. Di tahap awal pembangunan yakni di 2020, Pemkab mengajukan bantuan ke Pemda DIY melalui Dana Keistimewaan DIY. “Kami usulkan di kegiatan tahun depan sebesar Rp20 miliar. Mudah-mudahan bisa disetujui oleh Pemda DIY sehingga pelaksanaan sesuai dengan yang telah direncanakan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Satu Jabatan Pimpinan Tinggi di Bantul Belum Dilantik
- Perangkat Kalurahan dan Swasta Paling Banyak Disidang di Tipikor Jogja
- DPUPKP Bantul Petakan Titik Genangan dan Talut Rawan Longsor
- Terlalu Mahal, Tarif Sewa Joglo Taman Budaya Gunungkidul Dikaji Ulang
- BPBD Gunungkidul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana
Advertisement
Advertisement




