Warga Terdampak Proyek Rel Kereta Bandara Terbelah soal Ganti Rugi Tanah
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Belum semua warga terdampak pembangunan rel kereta api untuk akses ke Yogyakarta International Airport (YIA) di Desa Kalidengen, Kecamatan Temon, Kulonprogo sepakat dengan nilai ganti rugi yang ditetapkan Tim Pengadaan Lahan.
Salah satunya Wagiyem, 50. Lahan miliknya yang bakal tergusur proyek tersebut memiliki luas sekitar 300 meter persegi. Lahan ini berlokasi tepat di depan rumahnya di Dusun Kalidengen II, RT 10/RW 5. Isinya berupa pekarangan yang ditumbuhi sejumlah pohon dan dua bangunan kandang untuk ternak sapi dan kambing.
Advertisement
Wagiyem menyatakan belum setuju dengan nominal ganti rugi, karena menurutnya harga tanah yang ditetapkan Tim Pengadaan Lahan lebih rendah dibandingkan harga pasaran. Selain dirinya, ada sedikitnya 30 an warga terdampak di Desa Kalidengen yang juga belum setuju menyoal harga tersebut.
"Di sini [Warga terdampak di Desa Kalidengen] itu terbelah, ada yang setuju, masih ragu-ragu sama tidak setuju, kalau yang tidak setuju termasuk saya ada 30-an orang, kami belum setuju karena harga tanah, kalau buat pembangunan rel kami setuju-setuju saja," kata Wagiyem kepada Harianjogja.com saat ditemui di kediamannya, Rabu (13/11/2019).
Tim Pengadaan Lahan kata Wagiyem menetapkan harga untuk tanah pekarangan dan lahan persawahan antara Rp900.000 sampai Rp1,5 juta. Sementara, rumah terdampak dihargai di atas Rp2 juta. Menurutnya nominal ini terlalu rendah. Sepengetahuannya, harga tanah di Kalidengen semenjak ada bandara melonjak jadi berkisar Rp1-3 juta. Harga kian melambung jika tanah berada di pinggir jalan besar.
Bidang tanah yang terdampak pembangunan rel di Desa Kalidengen sebanyak 130 bidang, meliputi sawah, pekarangan dan rumah warga. Ratusan bidang tanah itu sebelumnya sudah dinilai Tim Pengadaan Lahan melalui
Tim Appraisal Independen. Selanjutnya dilakukan musyawarah penetapan ganti rugi yang turut diikuti seluruh warga terdampak di Balai Desa Kalidengen, pada Rabu (6/11/2019) lalu.
Jika ada warga yang belum menyampaikan keputusan akan ditunggu sampai 14 hari setelah musyawarah. Lewat dari batas waktu itu warga dinyatakan telah setuju. Adapun ganti rugi bagi warga yang tidak datang ke musyawarah atau belum memutuskan dititipkan di pengadilan negeri dan sewaktu-waktu bisa diambil.
"Kalau kami sih berharapnya harga bisa naik, tapi kalau sampai batas waktu harga tetap sama, ya saya ngikut temen-temen aja [warga terdampak] kalau akhirnya setuju ya gapapa, nasibnya jadi wong cilik," kata Wagiyem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
- Relawan Posko Rakyat 45 Kerahkan Dukungan ke Pasangan Afnan-Singgih
- Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM
- Difabel Merdeka Dukung Hasto-Wawan di Pilkada Kota Yogyakarta
- KPU Larang Pemanfaatan Lapangan Denggung, 2 Paslon Pilkada Sleman Urung Gelar Kampanye Akbar
Advertisement
Advertisement