Advertisement

Murid Bacok Guru, Polisi: Pelaku Gemar Mencuri Celana Dalam Wanita

Ujang Hasanudin
Jum'at, 22 November 2019 - 13:17 WIB
Arief Junianto
Murid Bacok Guru, Polisi: Pelaku Gemar Mencuri Celana Dalam Wanita Ilustrasi pembacokan. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Kepolisian Resor Bantul terus mendalami kasus pembacokan yang dilakukan CB, 16, warga Kulonprogo, terhadap Wening Pamuji Asih, 35, warga Dusun Sambeng, Poncosari, Srandakan, Bantul.

Wening merupakan guru mata pelajaran Sejarah di sekolah tempat CB belajar. Fakta baru terungkap dalam proses penyidikan bawa tersangka diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya mengatakan dugaan gangguan kejiwaan itu berdasrkan keterangan dari keluarga tersangka bahwa CB merupakan pasien dari Rumah Sakit Ghrasia dan sering kontrol ke rumah sakit tersebut, “Terakhir kontrol katanya pada akhir Agustus lalu,” kata Riko di Polres Bantul, Jumat (22/11/2011).

Dia juga akan mencocokkan keterangan keluarga tersangka tersebut dengan pihak RS Ghrasia. Namun demikian Riko memastikan kasus penganiayaan tersebut tetap dilanjutkan dan keterangan dari RS Ghrasia nantinya akan jadi lampiran dalam proses persidangan.

Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka masih harus kontrol tentang kesehatan jiwanya dan juga tersangka masih harus belajar, “Dengan jaminan orangtua korban tersangka tidak ditahan,” kata Riko.

Berdasarkan keterangan keluarga, kata Riku, CB diduga sering mencuri pakaian dalam wanita. Pakaian yang dicuri tersebut adalah pakaian wanita yang disenangi tersangka dan sebagian besar usia wanitanya lebih tua dari usia tersangka.

Termasuk dalam kejadian yang menimpa Wening Pamuji Asih, kata Riko, tersangka awalnya hanya mencuri pakaian korban. Tersangka sudah berhasil masuk dan mengambil baju dan rok milik korban kemudian membawanya keluar.

CB masuk ke rumah korban lewat pintu belakang yang tidak dikunci dan sempat melihat korban sedang tidur karena kamar korban tidak berpintu dan hanya terhalang kain. Namun saat keluar. Namun saat keluar lewat dapur tesangka melihat pisau dan berpikiran untuk melukai korban.

“Kata pelaku niat melukai muncul begitu saja. Dia punya halusinasi yang menyebabkan emosi tidak terkontrol dan berbuat sesuatu yang negatif,” papar Riko.

Dia mengatakan tersangka sudah pernah main ke rumah korban saat duduk di Kelas X sehingga sudah mengetahui rumah korban. Tersangka berangkat dari rumah sekitar pukul 20.00 WIB untuk mencuri pakaian korban dan sempat mampir di sebuah angkringan di bundaran Srandakan sebelum ke rumah korban.

Riko menambahkan CB sudah lama menaruh hati pada korban atau sejak duduk di kelas X. Saat ini CB tercatat sebagai siswa kelas XI. Namun cintanya tersebut tidak pernah diungkapkan pada korban.

Dari telepon selular milik korban juga terdapat foto korban. “Dia datang ke rumah korban karena memang mengagumi guru itu sejak lama,” ungkap Riko.

Kapolsek Srandakan, Kompol Muryanto mengatakan penanganan kasus pembacokan tersebut difokuskan pada perbutan pidananya. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukumannya kalau masuk kategori berat bisa sampai lima tahun penjara, kalau ringan dua tahun,” kata Muryanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya

News
| Kamis, 18 April 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement