Advertisement
Sudah Diniatkan dari Rumah, Begini Kronologi Siswa Bacok Guru di Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Kasus pembacokan yang dilakukan CB, 16, warga Kulonprogo terhadap gurunya Wening Pamuji Asih, 35 yang awalnya ditangani Polsek Srandakan dilimpahkan ke Polres Bantul bagian Unit Perlindunan Anak (UPPA).
"Karena tersangka masih dibawah umur, usianya 16 tahun jadi penanganan oleh UPPA Polres Bantul," kata Kapolsek Srandakan, Komisaris Polisi Muryanto, Kamis (21/11/2019).
Advertisement
Tersangka CB merupakan kelas II di salah satu SMA di Kulonprogo, tempat korban mengajar.
Muryanto mengatakan tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumah yang digunakan untuk menusuk korban. CB datang ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Sampai rumah korban, tersangka masuk melalui pintu belakang dan langsung menyerang korban.
"Saat diserang, korban dalam posisi tidur," kata Muryanto. Korban ditusuk dibagian ulu hati hingga pisau yang digunakan bengkok.
Menurut Musyanto, luka yang dialami korban cukup serius sehingga harus dirujuk ke RSUP dr. Sardjito. Pihaknya belum bisa menggali keterangan dari korban karena korban belum bisa diajak komunikasi.
Usai melakukan aksinya pelaku meninggalkan pisau dan telepon selular di lokasi kejadian, kemudian pulang meningalkan lokasi. Tidak lama setelah kejadian polisi menjemput tersangka.
Dari keterangan tersangka sementara, kata Muryanto, tersangka hanya berniat untuk melukai karena merasa sakit hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Modus Pelaku Ganjal ATM di SPBU Bugisan Jogja
- Kejati DIY Tahan Mantan Dukuh Candirejo, Berbah Karena Jual TKD Ilegal
- Alokasi Pendidikan di RAPBD Kulonprogo 2026 Mencapai Rp353 Miliar
- Berlangsung Cuma 7 Hari, Pasar Kangen TBY Start Mulai 18 September
- Ditahan Kejati DIY, Mantan Dukuh Candirejo Sleman Rugikan Negara Rp733 Juta
Advertisement
Advertisement