Mantan Kades Diusulkan Jadi Pj Kepala Desa, Ini Alasannya
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
SPBU Pertamina. Ilustrasi/Solopos-Nicolous Irawan
Harianjogja.com, SLEMAN--Peredaran BBM ilegal di DIY dibongkar polisi. Pelaku berpura-pura sebagai konsumen SPBU.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta meringkus tiga tersangka pelaku peredaran BBM jenis solar ilegal beserta barang bukti yang diamankan mencapai 8.000 liter solar bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra saat jumpa pers di Mapolda DIY, Rabu, mengatakan tiga tersangka yang berinisial SS (40), EP (39), dan LS (42) merupakan warga Jawa Tengah.
"Praktik bisnis BBM ilegal ini sudah dilakukan para tersangka kurang lebih satu tahun," kata Tony, Rabu (27/11/2019).
Ia menjelaskan modus yang dilakukan para tersangka yaitu membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dengan kendaraan truk yang sebelumnya telah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar hingga 5.000 liter.
"Tersangka seolah-olah mengisi BBM seperti biasa untuk kepentingan transportasi padahal (truk) sudah dimodifikasi kemudian ditampung di suatu tempat," kata dia.
Setelah disimpan dalam drum penampungan, kemudian BBM ilegal tersebut disedot untuk dimasukkan ke dalam truk tangki. Berpura-pura layaknya distributor BBM legal, pelaku menjualnya ke sejumlah pelaku industri dengan harga Rp7.600 per liter.
Pada 13 November 2019 pukul 14.30 WIB, truk tersebut melintas di Jalan Nanggulan, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda DIY kemudian memberhentikan truk tersebut dan mengecek kelengkapan dokumen.
"Setelah dilakukan pengecekan dokumen, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang sah," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan sanksi pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kepala Desa Kasegeran Saifuddin mengusulkan mantan kades menjadi Pj. kepala desa saat audiensi dengan pimpinan DPR RI.
Jadwal KA Bandara YIA 13 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Cukup Rp8.000, Ini Jadwal Lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo Hari Ini.
Jadwal KRL Jogja–Solo September 2026 relasi Stasiun Tugu ke Palur lengkap di 13 stasiun, mulai pukul 05.05 WIB hingga perjalanan malam.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 13 September 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.