Advertisement

Awal 2020, Tarif Parkir di Gunungkidul Naik

Muhammad Nadhir Attamimi
Jum'at, 29 November 2019 - 20:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Awal 2020, Tarif Parkir di Gunungkidul Naik Ilustrasi. - Bisnis/Dwi Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menargetkan perolehan retribusi parkir sebagai pendapatan asli daerah (PAD) pada 2020 di angka Rp2,4 miliar. Untuk mencapai target, Pemkab mulai 1 Januari 2020 menaikkan tarif parkir di semua wilayah Gunungkidul.

Kepala Seksi Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi, menyatakan retribusi parkir terbagi menjadi dua jenis yakni parkir tepi jalan umum (TJU) dan tempat parkir khusus (TPK). Secara rinci, target PAD untuk TJU berada di angka Rp1,38 miliar dan untuk TPK di angka Rp1,02 miliar. "TJU yang ada di Kota Wonosari dan sekitarnya menggunakan badan jalan untuk parkir, sedangkan TPK menggunakan lahan parkir perkantoran, objek wisata dan kawasan ekonomi di lahan milik pemerintah," kata Achid saat ditemui Harian Jogja, Jumat (29/11/2019).

Advertisement

Berdasarkan Perda No.12-13/2019 tentang Retribusi Parkir, retribusi parkir di seluruh wilayah Gunungkidul pada 2020 naik. Selain itu, Bupati Gunungkidul juga menyiapkan Peraturan Bupati (Perbub) sebagai petunjuk teknis kenaikan tarif parkir demi mengejar target PAD tersebut. "Perbup tentang kenaikan tarif parkir turun bulan ini, saat ini tinggal menunggu pengesahan Bupati, sehingga mulai 1 Januari 2020 tarif parkir langsung naik," ujarnya.

Ia menjelaskan kenaikan tidak ditentukan dengan besaran yang sama, tetapi setiap wilayah memiliki kenaikan yang berbeda-beda. Achid mencontohkan retribusi bus pariwisata di objek wisata yang awalnya sebesar Rp7.500 naik menjadi Rp15.000, dan retribusi sebesar Rp2.500 naik menjadi Rp3.000. "Jadi kenaikannya tidak sama sekian persen, tetapi menyesuaikan lokasinya. Semua mengikuti aturan yang ada," ujarnya.

Achid mengungkapkan adanya kenaikan retribusi parkir tersebut tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan PAD Gunungkidul di 2020, tetapi lebih mengedepankan terciptanya lingkungan parkir yang tertib, aman, nyaman untuk semua masyarakat.

Dia berharap rekanan dari pihak lain yang ditunjuk bertanggung jawab dalam mengelola parkir bisa mentaati aturan dan memberikan pelayanan bagi masyarakat dengan sebaik-baiknya. "Kami berharap pengelola bisa memberikan pelayanan yang beretika dan bermoral, dari sisi tarif, misalnya, kalau tarifnya Rp1.000 ya jangan dinaikkan," ujarnya.

Kepala Bidang Perparkiran dan Penerangan Jalan Umum Dishub Gunungkidul, Ely Siswanta, mengungkapkan sebelum penerapan retribusi parkir tersebut benar-benar berlaku mulai 1 Januari 2020, jajarannya bakal melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait khususnya pengelola retribusi parkir di Gunungkidul. "Sosialisasi awal sudah kami lakukan, tetapi akhir tahun ini kami akan kembali sosialisasikan lagi terkait dengan kenaikan tarif tersebut," ujarnya.

Ely menegaskan jajarannya juga siap melakukan sosialisasi terkait dengan munculnya berbagai keluhan, terutama soal penarikan retribusi parkir sembarangan yang dilakukan oleh sejumlah pengelola parkir swasta di objek wisata. Menurutnya, penarikan parkir itu tak berizin. "Di sejumlah objek wisata ada banyak warga yang membuka lahan parkir di luar parkir resmi, dan mereka menarik tarif seenaknya. Itu tidak boleh," ujarnya. Jika dibutuhkan, Dishub bakal menggandeng Satpol PP Gunungkidul guna penertiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini

News
| Jum'at, 26 April 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement